Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek online dan ojek pangkalan untuk tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai Senin (14/9) hingga 27 September 2020.
Namun, Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi mewajibkan perusahaan aplikasi ojek online menerapkan teknologi geofencing.
Dari penerapan teknologi itu agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan dari penumpang. Tujuannya agar ojol tidak berkumpul di satu tempat menunggu konsumen.
Melansir CIO, teknologi geofencing adalah layanan berbasis lokasi di mana aplikasi atau perangkat lunak lain menggunakan GPS, RFID, Wi-Fi, atau data seluler untuk memicu tindakan yang telah diprogram sebelumnya.
Teknologi geofencing dapat memberi pemberitahuan kepada ponsel via pesan teks atau peringatan, mengirim iklan di media sosial, pelacakan pada armada kendaraan, menonaktifkan teknologi tertentu, atau mengirimkan data pemasaran berbasis lokasi.
Dalam pengoperasian, administrator atau pengembang harus terlebih dahulu menetapkan batas virtual di lokasi tertentu dalam perangkat lunak yang mendukung GPS atau RFID, misalnya dalam radius beberapa meter hingga kilometer.
Batasan geografis virtual ini kemudian akan memicu respons saat perangkat masuk atau keluar dari area itu, seperti yang ditentukan oleh administrator atau pengembang.
Geofencing tidak hanya untuk aplikasi seluler. Teknologi itu sudah digunakan untuk mengontrol dan melacak kendaraan di industri perkapalan hingga ternak di industri pertanian. Bahkan, otoritas pertahanan Amrika Serikat menggunakan teknologi geofencing untuk menangkal drone terbang di wilayah Gedung Putih.
Melansir WebFX, geofencing sangat populer di dunia marketing. Teknologi geofencing memungkinkan perusahaan tertentu menargetkan pelanggan hanya dengan memberikan batasan virtual.
Misalnya, iklan atau pemberitahuan untuk bisnis tertentu akan terkirim ke pelanggan jika melangkah ke dalam batas tersebut.
Pada intinya, teknologi geofencing adalah strategi pemasaran berbasis lokasi. Teknologi itu menggunakan sinyal GPS untuk mengetahui pelanggan memasuki suatu batas.
Biasanya, perusahaan menyiapkan pembatasan wilayah di sekitar lokasi bisnis tertentu, misalnya acara atau bahkan konferensi. Itu semua tergantung pada siapa pelanggan yang ingin dibidik, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
(TOW)