Maxim Belum Terapkan SK Gubernur Kepri, Dishub Kota Batam Bilang Begini

Logo perusahaan aplikator kendaraan transportasi online, Maxim.

Sepekan sejak diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, terpantau satu aplikator belum menerapkan tarif sesuai SK tersebut.

Berdasarkan pantauan, Gojek (GoCar) dan Grab (Grab Car) telah mengikuti SK Gubernur tersebut. Dua aplikator ini dipantau telah menggunakan TBA Rp6 ribu per km.

Sementara satu aplikator lainnya, Maxim belum memberlakukannya, sebab tarif yang dikenakan berada jauh di bawah angka tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim meminta aplikator taksi online termasuk Maxim untuk segera memberlakukan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam SK tersebut ditetapkan TBB sebesar Rp3.500 per km dan TBA Rp6.000 per km. Perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus wajib memberlakukan TBA Rp6.000 per km untuk 4 (empat) km pertama, untuk tarif selanjutnya ditentukan oleh aplikasi menyesuaikan TBB dan TBA sesuai aturan yang berlaku.

“Para aplikator kami minta agar mengikuti tarif sesuai SK Gubernur, apalagi sudah ada kesepakatan antara Pemda, perusahaan aplikator, serta perwakilan komunitas driver taksi online,” ujar Salim seperti dikutip dari sijoritoday, Kamis (29/9/2022).

Menurut Salim, pada 15 September 2022 lalu, perusahaan aplikator telah menyetujui untuk memberlakukan tarif sesuai SK Gubernur. Jika ada aplikator yang tidak mematuhi dan merasa keberatan dengan kesepakatan tersebut, ia menyarankan untuk mengajukan peninjauan ulang ke Dinas Perhubungan Provinsi.

“Kalau kami (Dishub Kota Batam) hanya bisa mengimbau. Untuk pengawasan dan sanksi itu wewenangnya Dinas Dishub Provinsi,” tandasnya.

Sementara terkait ketidakpatuhan aplikator lain, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi justeru mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

Ia mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dulu di lapangan untuk memastikannya. “Terima kasih informasinya, akan kami pelajari dulu,” jawabnya singkat.

(tow) Artikel ini telah tayang di lendoot.com

Loading...