Mapping di Aplikasi Maxim Berbuntut Panjang, Pesantren Pertimbangkan Jalur Hukum

foto: istimewa (lintasberita.id)

Terkait Mapping pada aplikasi Maxim yang diduga bermuatan unsur sara (suku, agama, ras dan antar golongan), nampaknya akan berbuntut panjang dan bisa jadi masuk kedalam ranah hukum. Pasalnya, perbuatan Maxim tersebut merupakan isu yang sangat sensitif rentan menyebabkan perpecahan dan permusuhan, dan tidak akan semudah itu selesai dengan hanya mengucapkan permintaan maaf saja.

Pengurus Pondok Pesantren Assalafi Al-Afiyyah (Pon-pes Ust Yusuf) dihadiri Lurah Way Laga, Tokoh Agama, Perwakilan warga setempat melakukan pertemuan dengan pimpinan Maxim area Bandar Lampung terkait Maaping Aplikasi Maxim yang memancing isu sara antar umat beragama. Pertemuan tersebut dilakukan di Aula pelataran masjid Ponpes setempat. Sabtu, (17/10/2020) seperti dilansir dari Lintasberita.id.

Dalam kesempatan itu, pimpinan Maxim area Bandar Lampung Refki hanya datang sendirian saja guna mengklarifikasi terkait masalah tersebut. Refki juga membacakan klarifikasi dari Humas Layanan Maxim Indonesia di Jakarta yang disampaikan oleh Lidya Suslova yang juga telah dirilis media online di teraslampung.com dan ditayang pada hari Jum’at (16/10).

Baca Juga :  Ini Penyebab Driver Ojek Online Lebih Suka Pakai BBM Pertamax

Didalam klarifikasi itu, pihak Maxim mengklaim jika setelah menerima laporan terkait permasalahan tersebut pada 9 Oktober 2020 pihaknya langsung mengabil tindakan.

“Pada hari yang sama (9 Oktober) melalui pakar TI layanan segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kesalahan. Foto sekolah Islam di seluruh negara di gambar ulang, sekarang di versi terbaru aplikasi penanda bangunan Islami ditampilakan dengan benar, yang diwakili dengan gambar masijid. Maxim juga meminta kepada seluruh pengguna aplikasi memperbaharui aplikasi hingga versi terkininya,” kata Refki sembari membacanya.

“Kantor cabang layanan Maxim di Bandar Lampung meminta maaf yang sebesar- besarnya atas insiden yang terjadi. Kami sangat menyesal telah menyinggung agama para murid maupun pengajar Pesantren Ust Yusuf berikut warga sekitar,” kata Refki.

“Kami mengakui bahwa ini merupakan kesalahan yang tak disengaja, kami sama sekali tidak bermaksud melakukan hal ini dan ini semua di karenakan seluruh lembaga agama dalam verai dipeta ditandai dengan tanda yang universal. Layanan Maxim bekerja di 18 negara di seluruh dunia dan menghormati seluruh agama dan masyarakat terlepas dari kepercayaan yang dianut,” kata Refki.

Baca Juga :  Ada Diskon 50 Persen Belanja Sembako Murah dari Rumah Pakai Aplikasi Gojek, Khusus Bandar Lampung

Sementara itu, penasihat hukum Pondok Pesantren Assalafi Al-Afiyyah, Indra, S.H. mengatakan, apa yang telah di sampaikan oleh pihak Maxim secara pribadi dimaafkan, namun secara hukum akan dipertimbangkan terlebih dahulu.

“Secara hukum kami akan pertimbangkan, apakah kami akan melakukan upaya hukum seperti pengaduan di pihak Kepolisian, atau gugatan secara perdata akan kita diskusikan kembali. Yang jelas itu menjadi pertimbangan kami untuk sikap kedepan terhadap kejadian hari ini,” kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pondok Pesantren Assalafi Al-Afiyyah (Pon-pes Ust Yusuf) yang berada di Kecamatan Suka Bumi, Bandar Lampung yang ditandai logo Gereja pada mapping aplikasi Maxim. Selain itu juga banyak tempat- tempat kegiatan umat muslim di Bandar Lampung yang di pasangi logo Gereja.

Baca Juga :  Gojek Dukung Upaya Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Seperti yang terlihat dalam mapping aplikasi Maxim diantaranya, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA-TPQ) Nurul Ulum, TPA-TPQ Darunnasihin, Majelis An Nur, Musholla Baitul Muttaqin, Musholla Toriqus Suhada.

Logo gereja yang ditempel di pada tempat- tempat kegiatan umat muslim tersebut sama dengan logo untuk menunjukan lokasi Gereja, seperti Gereja Kristen di Sultan Hasanuddin, Catholic Church Of Queen Of Peace, GPdl Agape Bandar Lampung dan Gereja Khatolik Ratu Damai.

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren FKPP Bandar Lampung Hi Ismail Zulkarnain menilai, apa yang dilakukan Maxim memancing isu sara dan kerusuhan antar umat beragama, pihaknya juga akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.

(TOW)

Loading...