A. KRONOLOGI PERKARA
✔ Pada hari Rabu, 04 September 2019, Ari Darmawan sedang berkeliling mencari penumpang Gocar di daerah Kemang. Pada saat itu Ari Darmawan sedang menggunakan mobil dan akun gojek milik pamannya yang bernama Qumarus Jaman;
✔ Sekitar Pukul 03.40 WIB customer atas nama Suhartini memesan Gocar dari dari Alfamart Kemang Venue Jakarta Selatan menuju Alfamidi Damai Raya Cipete Jakarta Selatan. Orderan tersebut diterima oleh driver atas nama Dadang Supriyatna, setelah itu Dadang menghubungi Suhartini melalui aplikasi chat Gojek dan Dadang sampai di lokasi penjemputan (bukti chat terlampir);
✔ Suhartini dan temannya Amelia naik ke mobil yang dikendarai oleh Dadang Supriyatna. Setelah itu Dadang Supriyatna membatalkan pesanan tersebut sehingga terjadi re-blast (pencarian driver baru) dan orderan masuk ke akun Qumarus Jaman yang pada saat itu sedang digunakan Terdakwa;
✔ Bahwa Suhartini tidak mengetahui Dadang Supriyatna membatalkan pesanan setelah Terdakwa naik ke dalam mobil, sementara mobil melaju ke titik tujuan;
✔ Terdakwa menghubungi Suhartini untuk menanyakan lokasi penjemputan melalui aplikasi chat namun tidak direspon (bukti chat terlampir), kemudian Terdakwa menghubungi Suhartini melalui telepon namun tidak diangkat;
✔ Faktanya saat Suhartini menerima telepon dari Terdakwa di dalam mobil yang dikendarai oleh Dadang Supriyana, Dadang Supriyatna mengatakan kepada Suhartini untuk tidak mengangkat telepon tersebut dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan modus penipuan yang dapat menyedot saldo Gopay milik Suhartini sehingga Suhartini tidak merespon chat dan telepon dari Terdakwa dan membatalkan orderan;
✔ Di perjalanan menuju lokasi tujuan, Dadang Supriyatna memaksa Suhartini dan temannya untuk menyerahkan barang-barang berharga miliknya, bahkan Dadang meminta korban untuk mengambil uang dari atm untuk diserahkan kepada Dadang;
✔ Pada keesokan harinya Kamis, 05 September 2019 pada pukul 23.00 Ari Darmawan ditangkap dirumahnya oleh pihak Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan “Pencurian yang disertai dengan kekerasan” terhadap korban yang diduga Suhartini dan Amelia di Kawasan seputaran daerah Gunawarman;
B. KETERANGAN SAKSI
1. Saksi Suhartini memberikan keterangan di bawah sumpah pada tanggal 12 Februari 2020 sebagai berikut :
– Saksi memesan Gocar dari dari Alfamart Kemang Venue Jakarta Selatan menuju Alfamidi Damai Raya Cipete Jakarta Selatan sekitar pukul 03.40 WIB;
– Saksi menyatakan tidak mabuk, di Venue namun hanya minum air putih;
– Saksi ingat mobil yang menjemput saksi adalah mobil Ayla dan plat nomor mobil B 2908 SIC yang dikendarai Terdakwa;
– Saat Saksi masuk mobil Saksi tidak melihat secara jelas wajah driver;
– Saksi tidak ingat kondisi lampu menyala/tidak dan tidak memperhatikan kaca mobil;
– Saksi mendapat panggilan telepon dari hidden number ketika sudah berada di dalam mobil, Saksi tidak sempat ngobrol, Saksi menutup teleponnya karena driver mengatakan itu penipuan dgn modus orderan fiktif, kemudian Saksi membatalkan pesanannya;
– Saksi tidak mengingat ciri-ciri fisik pelaku;
– Saksi tidak ingat isi percakapan (chat) dengan Terdakwa yg tertuang dalam dakwaan.
2. Saksi Amalia memberikan keterangan saksi dibawah sumpah pada tanggal 13 Februari 2020 sebagai berikut :
– Saksi menyatakan mobil yang menjemputnya dan Saksi Suhartini adalah mobil berwarna silver dengan Plat B 2908 SIC;
– Saat masuk mobil, Saksi tidak melakukan konfirmasi kesesuaian akun dan tidak melihat wajah driver;
– Pada saat di perjalanan ada telepon masuk ke HP Saksi Suhartini dengan private number namun tidak dijawab karena driver mengatakan itu merupakan penipuan dengan modus orderan fiktif yang dapat menyedot saldo gopay milik Suhartini;
– Saksi mengetahui dari Saksi Suhartini bahwa ada driver GoCar lain yang mengirim SMS mengatakan “mba saya sudah di depan Alfamart”.
3. Saksi Qumarus Jaman, memberikan keterangan saksi dibawah sumpah pada tanggal 18 Februari 2020 sebagai berikut :
– Saksi merupakan pemilik Akun Gocar atas nama Qumarus Jaman, saat itu Saksi meminjamkan mobil dan akun Gocar kepada Terdakwa;
– Akibat adanya Laporan Polisi, akun Gocar milik Saksi disuspend sehingga Saksi bersama Terdakwa berangkat ke Kantor Gojek untuk mengurus suspend;
– Saksi menerangkan bahwa Terdakwa selalu menggunakan topi saat “menarik” Gocar;
– Saksi menerangkan Pihak Polisi mengarahkan ayah Terdakwa untuk membayar uang senilai Rp. 14.000.000 sebagai jaminan agar perkara Terdakwa dapat diberikan keringanan sekaligus sebagai uang ganti rugi. Uang itu didapatkan oleh ayah Terdakwa dari hasil menggadaikan sertifikat rumah.
4. Saksi Andi Wargaabung, memberikan keterangan di bawah sumpah pada tanggal 18 Februari 2020 sebagai berikut :
– Saksi melihat mobil berwarna silver kemungkinan bermerek Agya atau Alya, namun Saksi tidak melihat dan tidak mengetahui nomor polisi mobil tersebut;
– Saksi mencabut keterangan dalam BAP yang menyatakan Saksi mengetahui jenis, nomor polisi, beserta nomor rangka mobil;
– Saksi tidak pernah melihat wajah supir.
5. Saksi Dino Ajiyansah , memberikan keterangan di bawah sumpah pada tanggal 25 Februari 2020 sebagai berikut :
– Saksi bekerja sebagai Special Project Investigator Gojek;
– Saksi memberikan keterangan berdasarkan data yang ada di sistem (saksi tidak mengetahui peristiwa secara langsung)
– Ada 3 data yang diperiksa oleh Gojek, yaitu :
a. Detail transaksi perjalanan atas nama akun Gojek Qomarus Jaman
b. Detail transaksi perjalanan atas nama customer Suhartini
c. Riwayat percakapan antara driver (diduga) dengan Suhartini (customer)
– Saksi menerangkan bahwa sesuai data yang ada di riwayat perjalanan akun Suhartini (korban), sebelum orderan diterima oleh akun Qumarus Jaman, terdapat Saksi menerangkan driver yang menerima orderan terlebih dahulu yaitu atas nama Dadang;
– Saksi menerangkan Bukti yang diberikan Gojek kepada penyidik hanyalah data detail transaksi perjalanan atas nama akun gojek Qumarus Jaman
– Saksi menerangkan dalam data yang diperoleh dari sistem, terjadi percakapan (chatting) melalui aplikasi antara Suhartini dengan Dadang Supriyatna. Dalam percakapan tersebut dapat diketahui bahwa Dadang telah sampai di lokasi penjemputan dengan dibuktikan adanya auto generated message dari sistem gojek yang tertulis “Suhartini, your ride has arrived. Let’s go and have a safe trip”;
– Bahwa setelah pesan otomatis tersebut timbul pada aplikasi Suhartini, 4 menit kemudian ada chatting baru dari akun driver atas nama Qumarus Jaman yang dipakai oleh Terdakwa. Namun dalam chat tersebut tidak ada pesan otomatis “Suhartini, your ride has arrived. Let’s go and have a safe trip” yang muncul, yang berarti bahwa akun atas nama Qumarus Jaman yang dipakai oleh Terdakwa tidak pernah mendekati titik penjemputan;
– Bahwa auto generated message timbul secara otomatis dari sistem gojek apabila driver telah mendekati titik penjemputan;
– Saksi menjelaskan mengapa bisa ada 2 chatting didalam aplikasi Suhartini, satu-satunya kemungkinan adalah Driver Dadang tidak melakukan pick up, namun membatalkan order dari Suhartini, sehingga order tersebut reblast kepada driver lain, yaitu kepada driver dengan akun atas nama Qumarus Jaman yang dipakai oleh Terdakwa.
C. BUKTI FOTO
Keterangan:
1. User ID : 605527730 atas nama Suhartini (Korban)
User ID : 700598269 atas nama Dadang Supriyatna
User ID : 700627231 atas nama Qumarus Jaman
2. Chat baris pertama sampai keempat adalah bukti percakapan (chatting) antara Suhartini (korban) dengan driver Gocar Dadang Supriyatna. Dalam chat tersebut dapat dilihat bahwa Dadang Supriyatna telah sampai ke titik penjemputan yang dibuktikan dengan adanya auto generated message dari sistem Gojek yaitu “Suhartini, your ride has arrived. Let’s go and have a safe trip”.
3. Chat baris pertama sampai keempat adalah bukti percakapan (chatting) antara Suhartini (korban) dengan driver Gocar Qumarus Jaman yang saat itu akunnya sedang digunakan oleh Terdakwa. Berdasarkan bukti percakapan tersebut terlihat bahwa saat Terdakwa menerima orderan dari Suhartini, Terdakwa mencoba menghubungi suhartini namun tidak direspon. Terdakwa tidak pernah sampai ke titik lokasi penjemputan yang dibuktikan dari tidak adanya auto generated message dari sistem Gojek yang berisi “Suhartini, your ride has arrived. Let’s go and have a safe trip”.
4. Bahwa waktu terjadinya percakapan (chat time) antara User ID : 605527730 atas nama Suhartini (Korban) dengan User ID : 700598269 atas nama Dadang Supriyatna bersesuaian dengan waktu terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh korban.
(transonlinewatch)