Langkah Tegas Gojek Larang Penjualan Menu Olahan Daging Anjing Diapresiasi

Gojek saat bertemu dengan Animal Defenders Indonesia (5/2/2020) sumber: twitter @gojek24jam

Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona mengapresiasi langkah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang proaktif menindaklanjuti informasi dan laporan yang disampaikan ADI tentang larangan penjualan menu olahan daging anjing atau olahan non pangan.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dalam hal ini GoFood yang sudah berkomitmen dengan penuh membantu kami dalam program pengentasan makanan berbahan dasar daging anjing di Indonesia” kata Doni pada REQnews, Kamis 19 Januari 2023.

Doni mengatakan kolaborasi dan sinergi bersama ini berhasil membuat bersih platform GoFood dari merchant yang masih nekat menjual menu hasil olahan daging hewan peliharaan maupun hewan liar.

“Saya sendiri sudah ngecek, ke berbagai daerah dan wilayah ngecek langsung, saya datang ke titiknya, saya coba pesan di titiknya, di Medan padahal di Medan itu sudah biasa makan anjing, saya tidak bisa menemukan menu bahas dasar anjing di GoFood. Tapi di platform sejenis masih ada” katanya.

Menurut Doni, langkah yang diambil GoFood adalah suatu kemajuan besar.

“Sudah hampir 100 menu dihapus, lebih dari 40 merchant ditindak, dan ada beberapa merchant putus mitra” ucapnya.

Ia melanjutkan, yang diputus kemitraannya adalah merchant yang kedapatan mengakali keyword atau kata kunci penyaringan pada ekosistem aplikasi GoFood.

“Jika putus mitra itu artinya si mantan mitra tidak bisa mendaftar lagi. Adalah suatu kerugian besar bagi merchant yang masih mencoba nakal” tegas Doni.

Untuk itu, ADI mendorong agar semua platform segera memfilter dan stop memfasilitasi penjualan daging anjing dalam bentuk apapun.

“Untuk kawan-kawan yang masih berjualan daging anjing, baik online atau offline, ayo berhenti dan ikuti aturan. Daging anjing bukanlah makanan!” ujarnya.

Dirinya juga berharap, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menaati aturan dan ketentuan yang ada.

“Aturan ini kan harusnya mereka yang menaati dan melaksanakan, kenapa mereka belom taat, malah pihak swasta yang sudah menaati. Apa enggak malu tuh” katanya.

Doni menegaskan peredaran daging anjing merupakan pelanggaran perundangan-undangan.

“Antara lain UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Perlindungan Konsumen. Yang perlu dicatat adalah daging anjing adalah produk dari pasar gelap dimana tidak pernah ada aturan yang menaungi dan memberikan izin bagi peternakan penyembelihan dan distribusi daging anjing” tegasnya.

(tow) Artikel ini telah tayang di reqnews.com

Loading...