KPPU Pantau Penentuan Tarif Ojek Online

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memantau tarif batas atas dan batas bawah angkutan roda dua yang ditentukan Grab dan Gojek. Berbeda dengan tarif angkutan roda empat berbasis aplikasi atau taksi online, tarif ojek online belum mendapat payung hukum dan masih ditentukan sepihak oleh para aplikator.

Direktur Merger KPPU, Deswin Nur mengatakan penentuan tarif harus mempertimbangkan keberadaan moda transportasi lain. “Dalam pasarnya, mereka (aplikator) kan bersaing dengan angkot, bus, atau taksi,” ujar Desain pada Tempo, Senin, 16 April 2018.

Menurut dia, persaingan usaha antar moda bisa terindikasi tak sehat jika tarif penumpang ojek online dipatok terlalu tinggi. Dia mencontohkan dengan perbandingan tarif taksi dan tarif ojek online. “Harga taksi per kilometer, misalnya, sebesar Rp 5.000, masa ojek jadi Rp 4.000, dekat sekali padahal ini roda dua dan empat.”

Baca Juga :  Makin Panas, Persaingan Go-Jek dan Grab Berlanjut ke Yamaha Vs Honda

Deswin memastikan lembaganya berwenang mengecek langsung perkembangan tarif pada aplikator. Batas tarif dikhawatirkan berubah menyusul munculnya tuntutan sekelompok pengemudi ojek online. Pengemudi menuntut kenaikan tarif dari Rp 1.600/km, menjadi berkisar Rp 3.250 – Rp 3.500.

Meski demikian, KPPU tak berhak mengintervensi metode penentuan tarif yang masih menjadi domain aplikator. Alasan dia, belum ada payung hukum yang jelas untuk operasional ojek online. Moda tersebut pun belum masuk kategori kendaraan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika melihat harga terus naik setelah ada demo, kami bisa menanyakan mekanisme penetapan tarif, tapi aplikator berhak menolak menginformasikan,” kata Deswin. “Kecuali kami buka sebagai kasus (dugaan monopoli harga), mereka wajib memberitahu.”

Baca Juga :  Petinggi Gojek Sumbang 25% Gaji Bantu Mitra Terdampak Corona, Grab 20 %

Manajemen Grab, saat ini masih menolak usulan kenaikan tarif. Tarif yang terlalu tinggi menurutnya bisa merusak minat pelanggan Grab dan justru menurunkan pendapatan para pengemudi.

Adapun Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan perusahaannya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Namun, dia menolak membahas ketentuan tarif yang dipersoalan pengemudi roda dua.

“Tapi, untuk roda empat, tarif Go-Car sudah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,” katanya pada Tempo, Senin, 16 April 2018.

(tempo/tow)

Loading...