Kolaborasi BPJAMSOSTEK dan Polres Buat Ketenangan Kerja Driver Grab

Teks Foto: BPJAMSOSTEK Cabang Madura bersama Unit Dikyasa Satlantas Polres Bangkalan dan para driver Grab Bangkalan yang tergabung dalam PCNGB saat kopdar, Rabu (5/2/2020).

Bekerjasama dengan Unit Dikyasa Satlantas Polres Bangkalan dan Paguyuban Cakra Nanggala Grab Bangkalan (PCNGB), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Madura menggelar acara kopi darat (kopdar) dengan para driver Grab Bangkalan, Rabu (5/2/2020). Acara ini diikuti sekitar 100 dari 180 driver Grab yang ada di Bangkalan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih pada Unit Dikyasa Satlantas Polres Bangkalan yang ikut peduli atas keselamatan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para driver Grab Bangkalan.

Dhyah juga menyampaikan terimakasih pada PCNGB yang diketuai Iman Rohiman. Wadah driver Grab Bangkalan ini diharap terus mendorong anggotanya yang belum daftar BPJAMSOSTEK supaya segera daftar.

Dhyah mengatakan, acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberi pemahaman pada para driver Grab Bangkalan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Naik , Driver Taksi Online Minta Penyesuaian Tarif

Dalam kegiatan ini, Dhyah mensosialisasikan program BPJAMSOSTEK dan manfaatnya, termasuk mengenai peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dia katakan, driver Grab tergolong pekerja rentan kecelakaan kerja. Karena itu, sudah semestinya driver Grab melindungi diri dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang juga biasa disebut BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK mendapat amanat undang-undang untuk menyelenggarakan 4 program. Selain JKK dan JKM, juga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dengan mengikuti program JKK dan JKM misalnya, jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJAMSOSTEK. Dan jika meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan.

Manfaat kedua program tersebut belum lama ini telah ditingkatkan berdasarkan PP No.82 Tahun 2019. Kenaikan manfaat program itu tanpa diikuti kenaikan iuran. “Tidak ada kenaikan iuran,” tegas Dhyah.

Baca Juga :  Hadeh! Lagi- lagi Mitra Grab Dilaporkan Penumpang Karena Lakukan Pelecehan Seksual

Kenaikan manfaat program JKK, diantaranya santunan pengganti upah selama tidak mampu bekerja (STMB) saat ini 100% untuk 12 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Kemudian biaya transport peserta yang kecelakaan kerja, untuk angkutan darat maksimal Rp 5 juta, angkutan laut Rp 2 juta, dan angkutan udara Rp 10 juta.

Selain itu juga ada layanan perawatan di rumah alias home care bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Biaya home care ini maksimal Rp 20 juta per tahun.

Dan yang naik cukup signifikan adalah bea pendidikan anak peserta yang meninggal dunia. Jika sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini maksimal Rp 174 juta untuk dua anak sejak taman kanak-kanak sampai kuliah S1.

Baca Juga :  Program Grab To Work Pemkot Bandung Menjurus ke Praktik Monopoli

Sedangkan kenaikan manfaat program JKM, dari sebelumnya Rp 24 juta kini menjadi Rp 42 juta. Hal ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Pihak Unit Dikyasa Satlantas Polres Bangkalan pun mengharapkan seluruh driver Grab Bangkalan melindungi diri dengan program BPJAMSOSTEK. Karena, di samping iurannya sangat terjangkau, manfaatnya sangat luar biasa dan bisa membuat driver Grab tenang saat bekerja.

Namun demikian, meski nanti sudah terdaftar program BPJAMSOSTEK, seluruh driver Grab tetap harus hati-hati dan mematuhi peraturan lalulintas, karena keselamatan lebih utama. (Ganefo)

Artikel ini telah tayang di https://beritalima.com/kolaborasi-bpjamsostek-dan-polres-buat-ketenangan-kerja-driver-grab/

Loading...