Keputusan Ojol Boleh Bawa Penumpang Ada di Gugus Tugas, Kemenhub Bilang Begini

Foto: Rifkianto Nugroho

Di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Corona, pemerintah melarang ojek online untuk angkut penumpang. Ojol cuma boleh angkut barang dan makanan bukan penumpang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun belum bisa memutuskan kapan ojek online bisa kembali mengangkut penumpang. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan semua pihak terkait perihal kebijakan ojol angkut penumpang.

“Ini masih kita rapatkan, habis ini saya laporkan ke pak Menteri. Sekarang mungkin terlampau awal dan prematur banget kalau saya sampaikan karena belum ada keputusannya,” jelas Budi, Selasa (2/6/2020) seperti dilansir dari Detik.

Budi mengatakan saat ini harmonisasi sedang dilakukan bersama aplikator hingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Targetnya tanggal 8 Juni sudah ada kebijakan.

Baca Juga :  Tak Terduga, Driver Ojek Online ini Antar Makanan yang Pesan Ternyata...

“Pembahasannya mesti diharmonisasi sama yang lain, dari aplikator, asosiasi, pakar transportasi. Target kami tanggal 8 (Juni) selesai lah. Saya pun harus koordinasi sama Gugus Tugas COVID-19 soal protokol kesehatannya,” kata Budi.

Budi mengatakan pertimbangan paling besar dalam mengizinkan ojol kembali angkut penumpang adalah protokol kesehatan. Maka dari itu pihaknya saat ini masih berkomunikasi dengan Gugus Tugas COVID-19 untuk meminta izin agar ojol bisa angkut penumpang lagi.

“Saya kan hanya atur transportasinya aja nih. Kan kalau protokol kesehatan adanya di Gugus Tugas ya nanti saya mesti respons banyak usulan mereka. Kita nggak bisa maksain diri, karena ini pendekatannya sesuai protokol kesehatan,” ungkap Budi.

Baca Juga :  Didorong Jadi Perusahaan Transportasi, Go-Jek Berharap Pemerintah Tidak Tergesa- gesa

Berdasarkan catatan detikcom, dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ojol memang hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang dan makanan saja. Hal ini berlaku selama suatu wilayah menerapkan PSBB.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian bunyi aturan tersebut.

Meski begitu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan bahwa ojol masih bisa beroperasi sekarang, apa syaratnya?

Adita mengatakan apabila dilihat aturannya tidak ada ojol yang ditangguhkan. Ojol boleh beroperasi namun cuma angkut barang dan makanan.

“Pada prinsipnya kalau ojol membawa barang itu akan tetap seperti sekarang aturannya, masih boleh,” jelas Adita lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga :  Polisi Beri Pelatihan Safety Riding ke Ojol dan Pelajar SLTA di Polres Banjarnegara

Berdasarkan catatan detikcom, aturan mengenai ojol hanya boleh angkut barang dan makanan tercantum dalam Permenkes No 9 Tahun 2020.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian bunyi aturan tersebut.

Dia menambahkan saat ini pihaknya sedang membahas soal kebijakan ojol kembali diperbolehkan angkut penumpang. Pihaknya ingin memastikan bahwa implementasi protokol kesehatan mampu diterapkan saat ojol boleh angkut penumpang kembali.

“Sedangkan membawa penumpang perlu ada pembahasan lebih dalam agar nantinya tetap dapat mengimplementasikan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penularan COVID-19,” jelas Adita.

(TOW)

Loading...