Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum Ada Keluhan

(Bloomberg pic) Gojek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sampai hari ini belum ada keluhan atau laporan apapun terkait tarif baru ojek online (ojol), yang mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia. Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.

Direktur Angkutan Umum Kementerian Perhubungan Ahmad Yani memberikan kabar terbaru soal perubahan tarif ojek online yang mulai diberlakukan pada 2 September lalu. Dia menyatakan bahwa belum ada laporan yang masuk soal tarif ojol teranyar.

“Belum ada laporan yang masuk, belum ada keluhan selama seminggu ini,” ungkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/9/2019).

“Tapi kami akan melakukan pengawasan melalui balai-balai saya yang ada di daerah,” lanjut Ahmad.

Batas Tarif Bawah-Atas Ojek Online Bakal Berlaku per 1 Mei 2019

Menurutnya, wajar jika laporan evaluasi perihal tarif ojol belum keluar. Sebab, peraturannya baru berlaku selama seminggu, sedangkan laporan evaluasi akan dikabarkan sebulan setelah peraturan berlaku.

“Belum lah baru seminggu, kan kata kita kemarin sebulan. Nanti hasilnya akan kita sampaikan ke semuanya, sekitar 3 minggu lagi hasilnya berarti,” tepisnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan kalau laporan evaluasi tersebut akan melibatkan survei di mana dia akan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di berbagai daerah. “Surveinya nanti dari temen2 BPTD di daerah,” pungkasnya.

Berikut besaran tarif ojek online:

– Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000

– Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp 10.000

– Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Seperti diketahui, tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia September 2019. Aturan itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dengan tarif ojol yang sama di seluruh Indonesia, pemerintah akan melakukan survei untuk melihat respons dari masyarakat dan pengemudi ojol.

Batas Tarif Bawah-Atas Ojek Online Bakal Berlaku per 1 Mei 2019

“Survei dilakukan selama satu minggu dari sekarang. Dan saya akan coba sampaikan hasilnya secara terbuka,” kata dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Senin (2/9/2019).

Menurut dia, survei yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, tingkat penghasilan dan kesejahteraan para pengemudi, serta jalannya ekosistem ojol.

(okezone/transonlinewatch)

Loading...