Kemenhub Usulkan Tarif Ojek Online Rp 2.000/Km

Pemerintah mengusul tarif ojek online Rp 2.000 per kilometer, sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa. Karena berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, harga tarif pokok yang pantas di kisaran Rp 1.400-Rp 1.500 per kilometer.

“Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online, dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp 2.000. Namun Rp 2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp 1.600, karena ini yang menjadi modal untuk secara internal mereka menghitung,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/3).

Sebelumnya, pengemudi ojek online merasa tarif sebesar itu terlalu murah, sehingga dalam unjuk rasa yang berlangsung Selasa (27/3), mereka meminta pemerintah menetapkan batas minimal tarif. Dalam pertemuan perwakilan pengunjuk rasa dengan Presiden Joko Widodo, mereka meminta tarif dipatok sebesar Rp 2.500 per kilometer.

Baca Juga :  Begini Cara Nadiem Memimpin dan Menggerakkan Go-Jek

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, telah melakukan rapat pembahasan taksi online dan ojek online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek, di Kantor Staf Presiden.

Hasil pertemuan menyebutkan untuk besaran tarif ojek online, penentuan tarifnya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi, karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait Permenhub No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca Juga :  Grab for Business Memperbarui Layanannya untuk Pelanggan Perusahaan

Kepala KSP Moeldoko, mengatakan poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari pengemudi itu dinaikkan dan itu sudah disampaikan pesan pengendara ojek ini kepada aplikator.

Prinsipnya aplikator akan menyesuaikan, besarannya berapa, nanti aplikator yang akan menghitung lagi.
“Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan disulkan akan proporsional. Karena dari aplikator juga ingin mensejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan,” katanya.

Moeldoko melanjutkan usaha antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online bersifat kemitraan. Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak.

Dia mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo karena pada kedua Kementerian inilah terdapat wewenang.

Baca Juga :  Pernah Nyambi jadi Ojol, Tante Ismi Kini Sukses di Dunia Hiburan

(kumparan/tow)

Loading...