
Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada kenaikan tarif untuk angkutan umum premium selama kapasitas penumpang dibatasi. Aturan ini berlaku untuk angkutan umum di sektor darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan fase kedua pada 1-31 Juli transportasi bus sudah diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 70-85%. Dengan begitu maka angkutan tidak boleh menaikkan tarif.
“Dengan kapasitas seperti itu tidak ada kenaikan tarif untuk angkutan umum karena dengan 70% itu kita sudah mempertimbangkan dan menghitung. Itu sudah melalui proses artinya tidak ada angkutan kendaraan umum yang premium untuk menaikkan tarif,” kata Budi melalui telekonferensi, Jumat (12/6/2020).
Sebelumnya, ada tiga fase yang telah dibagi untuk menuju new normal yakni fase I tanggal 9-30 Juni dengan pembatasan bersyarat, fase II pada 1-31 Juli dan fase III pada 1-31 Agutus.
“Dengan kondisi 3 fase ini kami harapkan ada protokol yang harus dilakukan dan ada SOP yang harus dilakukan baik untuk sarana maupun prasarana,” tegasnya.
Sedangkan untuk taksi online, Budi bilang, di zona merah dan orange kapasitas penumpang dibatasi 50%. Sedangkan untuk zona kuning dan hijau sudah dilonggarkan dengan kapasitas 75%.
“Untuk taksi untuk zona merah kapasitasnya masih 50%, zona orange masih 50%, kemudian kuning dan hijau 75%,” sebutnya.
(TOW)