Kemenhub Tegaskan Tak Ada Kewajiban Uji KIR untuk Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi terkait penjelasan sepeda motor sebagai angkutan umum, dalam konteks rancangan regulasi ojek online (ojol), yang diwajibkan uji berkala alias uji KIR.

Kemenhub telah memilih mengambil opsi diskresi hingga bisa menjadikan motor sah sebagai angkutan umum dalam regulasi ojol. Poin uji KIR buat motor tertera dalam materi presentasi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kemenhub terkait regulasi ojol pada Kamis (10/1) di Jakarta.

Dalam materi presentasi itu disebutkan pemenuhan uji berkala merupakan bagian “pengusahaan memenuhi persyaratan motor sebagai angkutan umum”.

“Tidak ada itu. Masa iya sepeda motor ada uji berkala,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi Media, Jumat (11/1).

Baca Juga :  Kuota Taksi Online Tak Dibatasi, Ini Kekhawatiran Pengamat

Menurut Budi motor tidak mungkin diuji berkala seperti angkutan umum lainnya. Apalagi dinilai uji berkala yang pernah diterapkan pada taksi online pernah mendapat penolakan keras.

Uji KIR sendiri sekarang hanya berlaku untuk angkutan umum berplat kuning. Pengujian itu wajib dilakukan masing-masing perusahaan transportasi dengan maksud memastikan seluruh armada beroperasi laik jalan.

“Jadi tidak ada, salah berarti. Taksi online saja tidak ada, apalagi motor,” ungkap Budi.

Budi memastikan bahwa masuknya poin uji berkala pada materi presentasi merupakan kesalahan jajarannya. 

“Mungkin itu salah slide, lupa itu. Jadi (uji berkala) tidak masuk ya,” kata Budi.

Rancangan regulasi ojol, dikenal “Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi” dijanjikan bakal terbit sebagai Peraturan Menteri Perhubungan pada Maret 2019.

Baca Juga :  Mau Ucapkan Rasa Bangga kepada Atlet Berprestasi di Asean Games Via Karangan Bunga Go-Jek? Begini Caranya

(cnnindonesia/tow)


Loading...