Kasus Sopir Taksi “Online” Dihukum Buka Baju, Hukuman Tidak Etis Harus Dihentikan Meskipun oleh Aparat!

Sopir taksi online yang menjadi korban perlakukan tidak menyenangkan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Frikal (32) bersama pengurus Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) saat membuat laporan di SPKT Polda DIY. (Sumber: kompas.com)

Sopir taksi online yang menjadi korban perlakukan tidak menyenangkan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Frikal (32), Selasa (20/06/2017) sore mendatangi Mapolda DIY.

Frikal yang didampingi pengurus Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) ini melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada polisi.

Sekitar pukul 15.06 WIB,  tiba di Mapolda DIY. Mereka lantas menuju kantor Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY. Frikal membuat laporan dan dilanjutkan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Hari ini kami mendampingi untuk membuat laporan ke Polda DIY,” ujar Ketua Umum Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) Muhtar Anshori saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (20/06/2017).

Ia menyebutkan, keputusan melaporkan kejadian yang dialami oleh Frikal tersebut sebagai upaya penegakan hukum.

“Kalau misalnya bapak-bapak , ibu-ibu yang disana ditelanjangi seperti itu, bagaimana rasanya. Kami ingin hukum ditegakkan,” tegasnya.

Terkait siapa yang dilaporkan, Muhtar menyampaikan masih menunggu perkembangan dari kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pada prinsipnya Polda DIY terbuka kepada seluruh masyarakat yang ingin melapor dan akan ditindaklanjuti.

Baca:

“Kami akan menindaklanjuti laporan dari pihak driver taksi online,” tuturnya.

Mengenai laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Dit Reskrimum atau Dit Reskrimsus lanjutnya, masih akan menunggu dari perkembangan penyelidikan. Namun demikian, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

“Yang jelas kita akan mengundang saksi-saksi untuk memperkuat laporan,” ucap dia.

(kompas/tow)

Loading...