Kacau! Larang Transportasi Online, Pemkab Garut Bentuk Saber Online

Polemik terkait taksi online masih terus bergulir hingga hari ini. Meskipun pada kenyataannya, Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terkait operasional penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tersebut.

Beberapa daerah bahkan mengundur pemberlakuan PM 108 tersebut, seperti yang dilakuakn oleh Dishub Jawa Timur.

Baca: Dishub Jatim Pastikan Penerapan PM 108 Ditunda

Selain aparatur daerah, para driver taksi online di beberapa daerah pun telah melakukan protes terkait pemberlakukan peraturan baru tersebut. Beberapa keberatan mereka adalah tentang penempelan stiker, uji Kir, wajib memiliki SIM A Umum dan mengharuskan para driver taksi online tergabung dalam suatu PT atau koperasi.

Namun, langkah yang diambil Pemkab Garut berbeda dengan beberapa daerah lainnya. Pemkab Garut langsung melakukan pelarangan operasional taksi online di wilayah mereka. Setelah mendapatkan tekanan dari para sopir angkutan umum atau konvensional.

Baca Juga :  Begini Nasib Driver GrabCar Penyebar Foto Syur Hoax Ketum PSI

Pemerintah Kabupaten Garut melarang angkutan online untuk beroperasi di Garut. Pemkab segera membentuk tim saber (satuan tugas sapu bersih) online untuk memberantas armada angkutan online yang tetap beroperasi.

Baca: 

“Dalam upaya untuk menegakkan aturan, kalau masih ada (angkutan online) yang beroperasi, kami sudah sampaikan, ini akan langsung diselesaikan oleh pihak berwajib. Kita bentuk saber online,” ungkap Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Pendopo Garut, Jalan Dewi Sartika, Garut Kota, Selasa (6/2/18).

Pembentukan tim itu dilatarbelakangi maraknya angkutan online yang beroperasi di Garut meskipun sudah dilarang.

Baca Juga :  Wuihh, Orderan Go-Food Tempuh Jarak 4.001 Kali Keliling Bumi

Aksi itu juga yang menimbulkan kemarahan di kalangan sopir dan pengusaha angkutan umum yang pada Senin (5/1) kemarin menggelar aksi mogok massal.

Helmi mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Garut untuk pembentukan tim tersebut. Helmi juga menyebut angkutan online di Garut belum memenuhi persyaratan.

“Ada sembilan syarat untuk bisa beroperasi. Ternyata belum memenuhi syarat. Pemkab sudah kasih surat edaran, tapi kenyataannya masih banyak yang beroperasi,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan kesepakatan dengan para sopir dan pengusaha angkutan umum pada aksi mogok massal kemarin, ada tiga hal yang disampaikan oleh pihak pemerintah.

“Pertama, demi keadilan, bahwa Pemkab Garut tetap melarang angkutan online beroperasi di Garut. Kedua, kami bentuk tim saber online. Yang ketiga, kami mendukung adanya peraturan daerah yang mengatur tentang angkutan online,” pungkas Helmi.

Baca Juga :  Waduh, Gunakan Ojek Online, Pria Ini Kirim Bom ke Selingkuhan Istrinya

(detik/tow)

Loading...