Jika Sopir Taksi Online Terbukti Tak Merampok, Kuasa Hukum: Kami Akan Minta Ganti Rugi

terdakwa kasus pencurian, Ari Darmawan bersama kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, mengaku yakin kliennya akan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pencurian dan kekerasan dengan korban penumpang taksi online, Suhartini.

Bahkan dia siap melaporkan balik Suhartini untuk minta ganti rugi jika memang Ari terbukti tidak bersalah.

“Kalau memang terbukti secara sah dan meyakinkan jika Ari tidak melakukan itu dan bebas, ya kita akan melakukan ganti kerugian (laporkan balik),” kata Ditho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Ditho yakin kliennya tidak bersalah berdasarkan beberapa fakta persidangan yang sudah terungkap.

Fakta pertama datang dari saksi pihak Gojek yang mengatakan Ari Darmawan yang memakai akun Komarus Jaman tidak pernah melakukan penjemputan terhadap Suhartini.

Baca Juga :  Komunikasi Terakhir Istri dan Sopir Taksi Online yang Tewas di Jepara

Sopir yang melakukan penjemputan justru Dadang Supriatna yang merupakan pengemudi taksi online sebelum Ari Darmawan.

Tidak hanya itu, Ditho juga melihat ada kesan terburu-buru dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menyusun BAP.

“Menurut saya ini terburu-buru bahkan penyidik pembantu yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kemairn mengatakan tidak ada gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” kata Ditho.

Selain itu, polisi juga tidak memeriksa bukti percakapan ke pihak Gojek antara korban dan Ari Darmawan.

Polisi tidak mengetahui fakta bahwa ada pengemudi lain bernama Dadang Supriatna.

Dengan fakta persidangan yang sudah terungkap, dia yakin klienya bisa lepas dari jeratan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Satu Lagi, Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas

Kronologi

Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu 4 September 2019 pukul 03.40 WIB.

Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.

Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.

Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.

Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.

Baca Juga :  'Fakboi' Berkedok Sopir Taksi! Ini Kenapa Cewek nggak Boleh Asal Curhat

Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Secara otomatis, aplikasi akan mencari pengemudi baru dan dapatlah Ari Darmawan.

Disitulah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.

Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas dasar itulah, Hotma Sitompoel melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jika Sopir Taksi Online Terbukti Tak Merampok, Kuasa Hukum: Kami Akan Minta Ganti Rugi”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/11/08043001/jika-sopir-taksi-online-terbukti-tak-merampok-kuasa-hukum-kami-akan-minta?page=all.

Loading...