Investasi Telkomsel di GoTo Tidak Melibatkan Komisaris Telkom, Apalagi Kementerian BUMN

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dan Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel Hendra Mulya Syam dalam rapat dengan panitia kerja (Panja) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Parlemen pada Selasa, 14 Juni 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi

Transonlinewatch.com – Direktur Utama PT Telkom Indonesia Ririek Adriansyah mengatakan investasi Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia tidak melibatkan Kementerian BUMN.

“Secara umum investasi memang diterapkan oleh Telkomsel dan tentunya di Telkomsel ada juga pemegang saham lain (selain Telkom), Singtel yang lebih berpengalaman dan juga lebih independen,” kata Ririek usai rapat dengan panitia kerja (Panja) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 15 Juni 2022.

Kemudian sampai ke berbagai proses, sudah diverifikasi tim, dibawa ke rapat direksi Telkomsel, dan sampai di Komisaris Telkomsel, kemudian sampai ke pemegang saham dalam hal ini Telkom dan Singtel.

“Jadi keputusan ini tidak melibatkan Komisaris Telkom, apalagi Kementerian BUMN. Itu enggak ada. Memang aturan UU seperti itu,” ujarnya.

Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel Hendra Mulya Syam menuturkan proses hierarki pengambilan keputusan untuk investasi strategis di Telkomsel.

Persetujuan pemegang saham hanya perlu dilakukan apabila Telkomsel minta pendanaan dari Telkom atau nilai transaksi melebihi batasan tertentu (>12,5 persen equitas atau 10 persen bagi pendapatan Telkomsel).

Usulan investasi Telkomsel di Goto diketuai oleh direksi yang membawahi bisnis digital (direktur planning and transformation) yang merupakan perwakilan dari SingTel. Usulan ini disetujui oleh seluruh dewan direksi melalui mekanisme keputusan kolektif kolegial pada rapat direksi Telkomsel.

Untuk investasi Telkomsel di GoTo memerlukan mengetahui atas persetujuan (acknowledge approval) di level direksi dan komisaris, serta membutuhkan persetujuan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan nilai material dari transaksi.

Dia menuturkan pada saat perjanjian obligasi konversi ditandatangani pada 16 November 2020 tidak ada komisaris atau direksi Telkomsel yang juga menjabat sebagai direksi atau komisaris Gojek. Saat itu Boy Thohir belum menjadi komisaris.

Sedangkan pada saat konversi obligasi jadi saham pada 21 Mei 2021, komisaris yang merangkap jabatan telah menyerahkan haknya pada komisaris lain sehingga tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Saat itu mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wisnutama menjabat sebagai Komisaris Utama di Telkomsel dan Komisaris di Tokopedia. “Wisnutama join Februari saat sudah tidak menjabat sebagai menteri,” ujarnya.

(tow) Artikel ini telah tayang di tempo.co

Loading...