Ini Tujuan Kanwil DJP Jatim II Gandeng Grab di Tengah Pandemi

Masa Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini mewabah di Indonesia, memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian di Indonesia, bahkan bukan hanya itu, membantu pandemi Covid-19 ini juga menyebabkan industri yang harus gulung tikar, karena daya beli masyarakat yang lemah.

Bahkan bukan hanya itu, untuk meringankan beban beban masyarakat akibat dampak dari pandemi ini dari pihak pemerintah mengeluarkan program bantuan untuk mengatasi dan meringankan masalah ekonomi bagi masyarakat, hal itu dilakukan agar daya beli masyarakat tetap stabil.

Salah satunya dengan memberikan keringanan pajak untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kalau sebelumnya berapapun omset dari umkm itu, pajaknya 0,5 Persen. sekarang tidak lagi dikenakan pajak, sebab sudah ditanggung pemerintah sampai bulan Desember nanti.

Baca Juga :  Pengamat Kebijakan Publik: Aplikator Transportasi Online Harus Patuh Aturan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menyampaikan bahwa sektor usaha UMKM merupakan penyokong ekonomi Indonesia, sebab 71,99 persen pelaku usaha dari UMKM, dengan Produk Domestik Broto (PDB) sampai 60,7 persen.

“Banyak industri besar yang gulung tikar, tapi sektor UMKM justru tumbuh. Tapi persaingannya semakin ketat, karena banyak korban PHK yang membuka usaha, perlu strategi khusus tentang jenis usaha ini tetap bertahan,” Kata Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati, saat dikonfirmasi pada acara Business Development Servive (BDS) dengan tema strategi UMKM Merespon Dampak Pandemi Covid-19 yang dilaksanakan secara berani, Selasa (22/9/2020) seperti dilansir dari kanalindonesia.com.

Dalam kegiatan ini, Kanwil DJP Jatim II menggandeng Grab. Kenapa harus Grab? Masih lanjut Takari, karena saat ini banyak masyarakat yang sudah banyak yang bertransaksi secara online.

Baca Juga :  Pergub Sumbar Belum Menyentuh Ojek Online, Pengamat Unand: Pemerintah Harus Bergerak Cepat

Oleh sebab itu, pelaku ekonomi kerakyatan dapat memanfaatkan fasilitas digital, seperti ambil untuk menjaga usahanya tetap bisa bertahan di masa pendemi ini.

“Sekarang paling gampang jualan Online, tapi kadang mereka tidak mengerti, baik syarat mendaftar, atau fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut, makanya kami gandeng grab untuk dapat memasarkan usahanya,” ujar Takari.

Secara nasional, pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen, sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen.

“Kami akan terus mensosialisasikan ini, agar semua dapat terdata dengan baik,” ucapnya.

Disisi lain, kerjasama dengan Grab tidak hanya sebatas ini saja. Tapi masih ada tindak lanjut, misalkan membangun kerjasama dengan pembaruannya di GrabFood. “Progam lain nanti juga akan kita coba kerjasamakan untuk mendapatkan potensi pajak,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ikut Aksi Hari Buruh Internasional, Ini Tuntutan Driver Ojek Online

(TOW)

Loading...