PT GrabWheels akan memberikan sanksi sebesar Rp300.000 untuk pelanggar aturan penggunaan layanan skuter listrik miliknya sebagaimana ditetapkan dalam syarat dan ketentuan dari perusahaan tersebut.
“Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara dengan berboncengan dengan satu skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur mengendarai skuter dan sebagainya akan didenda sebesar Rp300.000 serta akun mereka ditangguhkan,” kata Head of Public Affais Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno di pelataran FX Sudirman, Jakarta, Senin (18/11).
Aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh pengguna agar tidak terkena denda dari Grab di antaranya harus menggunakan helm yang disediakan serta tidak melewati batas kecepatan lebih dari 15 km/jam.
Dia menjelaskan aturan denda ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia namun akan diinisiasikan di area Senayan-Gelora Bung Karno. “Kita akan mulai minggu ini, secepatnya lah,” ucap Tri, seperti dilaporkan Antara.
Tri menyebut pihaknya belum merinci apakah denda itu akan dibayarkan via aplikasi atau secara langsung karena sedang dimatangkan. “Ada banyak kan opsinya. Nanti kita akan jelaskan kalau kita sudah pasti,” tandas dia.
(elshinta/transonlinewatch)