Gojek Medan Ajak UMKM Terlindungi Jaminan Sosial

Kehadiran teknologi saat ini mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas bisnis para pelaku usaha atau UMKM. Sehingga dengan meningkatnya pengaruh UMKM di dunia digital, Gojek salah satu perusahaan yang membantu para UMKM berbisnis tanpa membuka warung. Dengan kerjasama antara Gojek dan UMKM, maka Gojek khususnya Medan mengajak UMKM terlindungi jaminan sosial. 

District Operational Manajer Gojek Medan, Aditya Pranata mengatakan dengan kemajuan teknologi, UKM lima tahun lalu sama sekarang dan lima tahun ke depan pasti jauh beda. Pengusaha kuliner dulu harus punya steling untuk jualan, harus punya modal besar. 

“Kalau sekarang, tidak perlu lagi steling, atau modal besar. Cuma modal nyali aja. Masak di dapur, posting, terus driver gofood yang jemput kasih ke customer dan laris,” ujarnya, Rabu (11/9/2019).

Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan ribuan UKM bidang kuliner. Bahkan dikatakannya para pelaku usaha mitra Gojek sudah banyak yang sukses. Dengan berkembangnya usaha UMKM tersebut jika terlindungi jaminan sosial dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para UMKM tentunya akan lebih tenang dalam menjalani bisnisnya.

“Satu diantaranya adalah Pisang Goreng Buk Nani di Jakarta. Dari awal hanya satu tempat, sekarang sudah ada 200 cabangnya, pastinga di Medan juga dapat seperti itu,” ujarnya.

Hal sama juga disampaikan CEO Mekari, Suwandi Soh dengan perkembangan teknologi semua orang memiliki kesempatan yang sama. Semua bisa bersaing. Beda dengan dahulu harus punya modal besar yang bisa muncul, sekarang modal kecil juga bisa.

“Saya juga berpendapat pentingnya bagaimana berbisnis dengan ikut bekerjasama dengan Gojek untuk mempromosikan bisnisnya, dan lebih aman lagi jika menjadi peserta jaminan sosial agar usaha dapat terlindungi jika terjadi kecelakaan dalam bekerja,” ujarnya.

Mekari sendiri, menyediakan layanan mulai dari pembukuan, keuangan, HR, payroll, hingga masalah pajak diatasi dalam satu platform. Selain itu seluruh produk Mekari telah berbasis cloud yang memungkinkan para pelaku usaha memonitor bisnis kapan dan di mana saja.

Sementara itu,  Asisten Deputi Bidang Pelayanan Selaku PPS Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Nazarullah mengatakan pelaku usaha kecil selain harus mengikuti kemajuan teknologi juga harus terlindungi oleh jaminan sosial. 

“Sekarang usaha kecil juga bisa daftar. Hanya dengan Rp16.800 saja per bulan, sudah dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tentunya ini akan membantu, kalau nanti ada kecelakaan kerja atau pun meninggal dunia atau tidak bisa bekerja lagi karena satu hal. Keluarganya bisa memiliki dana, tidak langsung terpuruk, jatuh miskin,” pungkasnya. 

(wartaekonomi/transonlinewatch)

Loading...