Kementerian Perhubungan bersama dengan kepolisian telah memberlakukan operasi simpatik sejak awal Februari 2018, untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengatakan nantinya laporan hasil operasi simpatik tersebut akan dijadikan bahan evaluasi implementasi Permenhub 108 Tahun 2017. Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait hasil operasi simpatik.
Baca:
- Sekjen Paguyuban Driver Online Sebut PM 108 Kebiri Sopir Taksi Online
- PM 108 Duka Pengemudi Taksi Online
“Daerah belum menyampaikan hasil operasi simpatiknya,” kata Cucu saat ditemui dalam sebuah acara diskusi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat.
Dia pun menjamin selama operasi simpatik tidak akan ada pengemudi taksi online yang ditilang dengan alasan belum memenuhi syarat yang tertuang dalam Permenhub tersebut, yaitu kepemilikan SIM A umum, uji kendaraan berkala (KIR) dan penempelan stiker di bagian muka dan belakang mobil.
Namun, jika pengemudi melanggar lalu lintas, maka penilangan tidak akan berlaku. “Dalam masa operasi simpatik tetap ditegur, teguranya tertulis ada,” ujarnya kepada Merdeka.com.
Dia berharap semua pengemudi taksi online bisa segera melengkapi kekurangannya. Sejauh ini, sebagian besar pengemudi masih belum memiliki SIM A umum.
(otosia/tow)