Gara-gara Motor Ketinggalan, 4 Remaja yang Begal Sopir Taksi Online Ditangkap

Foto: Ilustrasi

Unit reskrim Polsek Limo menangkap empat remaja belasan tahun yang nekat membegal seorang sopir taksi online bernama Tony Manik, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 03.30 WIB, di Jalan Anggrek, Cinere, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawn menjelaskan, awalnya korban menggunakan ponsel sambil menunggu penumpang di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, korban didatangi empat pelaku yang berboncengan motor.

Salah seorang pelaku langsung turun mengambil ponsel korban.

“Salah satu pelaku turun langsung mengambil handphone dari tangan korban. Ketika korban melawan lalu dua pelaku lainnya tiba-tiba langsung mengeluarkan celurit dan menodong korban,” ujar Deddy dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Atas kejadian tersebut, korban langsung menyambangi Mapolsek Limo untuk membuat laporan.

Baca Juga :  Berkat Ojol, Dua Pelaku Hipnotis di Jakarta Pusat Berhasil Ditangkap

Saat polisi mendengarkan kronologi kejadian, tiba-tiba ada laporan masuk yang menyebut telah terjadi pembegalan lainnya di Jalan Raya Gandul.

Curiga pelakunya sama, polisi segera menuju lokasi Jalan Raya Gandul.

“Setelah anggota tiba, korban masih di tempat kejadian perkara (TKP) mengalami luka gores celurit,” beber Deddy.

Namun, ada satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa pelat nomor yang tertinggal di lokasi kejadian.

Tak berselang lama, datang dua remaja berboncengan sepeda motor untuk mengambil motor Yamaha Mio yang tertinggal tersebut.

“Dua remaja itu langsung kami amankan dan setelah diinterogasi ternyata salah satunya benar pemilik motor tersebut, dan merupakan pelaku pembegalan sopir taksi online dan di Jalan Raya Gandul,” tutur Deddy.

Baca Juga :  Driver Maxim Berhasil Gagalkan Pelarian Begal di Bandar Lampung

Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya di klinik di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.

“Kami amankan sebilah celurit di dari para pelaku yang berinisial NR (16/), RDA (17), MSH (17), dan MF (17),” katanya.

Deddy mengatakan, seluruh pelaku sudah ditahan di Mapolsek Limo. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman penjara sembilan tahun lamanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gara-gara Motor Ketinggalan, 4 Remaja yang Begal Sopir Taksi Online Ditangkap”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/06/23352241/gara-gara-motor-ketinggalan-4-remaja-yang-begal-sopir-taksi-online?page=all.

Loading...