Gara-gara Maxim Mematok Tarif di Bawah Aturan, Kemenhub Dipanggil KPPU

Maxim

Kementerian Perhubungan mengaku dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pemanggilan ini dilakukan berkaitan dengan kasus ojek online asal Rusia, Maxim.

Menurut Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani, KPPU memanggil pihaknya untuk dimintai keterangan mengenai aturan tarif ojek online. Ditengarai, Maxim mematok tarif di bawah aturan Kemenhub.

“Kita dipanggil lagi oleh teman-teman KPPU terhadap kasus Maxim, ini terkait tarif lagi. Kami akan terus tetap menjaga marwahnya untuk segera melaksanakan tarif sesuai aturan,” ujar Yani dalam webinar bersama Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (14/10/2020) seperti dilansir dari Detik.com.

Dia mengatakan apabila Maxim bandel memainkan tarif minim bahkan di bawah ketentuan Kemenhub, pihaknya tak segan untuk bersurat dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup sementara aplikasi Maxim.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap, Pembunuh Driver Ojol Pangkalpinang Bersembunyi di Sini

“Kalau tidak (mematok tarif sesuai aturan), kami akan bersurat lagi ke KPPU dan Kementerian Kominfo, kita masukkan ke KPPU soal pelanggaran tarif tidak sesuai dengan aturan kita, kita sampaikan ke Kominfo juga untuk ditutup sementara,” ujar Yani.

Dia bercerita saat kemunculan Maxim di Indonesia, praktek bisnis Maxim yang mematok harga jasa di bawah aturan Kemenhub dinilai bermasalah. Saat itu, menurut Yani, ancaman Kemenkominfo untuk menutup aplikasi Maxim manjur. Maxim pun menerapkan tarif sesuai aturan.

“Maxim pertama kali kita bermasalah, kami langsung minta teman-teman Kominfo untuk menutup sementara. Akhirnya disetujui dan diperbaiki lah karena tarif di bawah untuk ojol waktu itu,” ujar Yani.

Baca Juga :  Dishub Kota Blitar Sosialisasikan Aturan Baru Ojek Online

(TOW)

Loading...