FIF Group Berikan 4 Syarat Agar Pemohon Relaksasi Cicilan Diterima

Pekerja beraktifitas di dekat logo FIF Group, Jakarta, Sabtu (29/2/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

FIF Group jadi salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) yang menerima pengajuan relaksasi atau keringanan masa pembayaran cicilan.

Hal ini dilakukan berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Dalam peraturan tersebut salah satunya tertuang mereka yang berhak mendapat relaksasi. Salah satunya UMKM dan mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19.

Sejak diumumkan pada 29 Maret, tercatat hingga 18 April 2020 FIF Group telah menerima 149.793 pengajuan aplikasi relaksasi.

Angka yang paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi.

Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150.

Baca Juga :  Bisa Pesan Lewat Aplikasi Ojol, Lumbung Pangan Jatim Juga akan Dibuka di Malang

Namun ternyata tidak semua pemohon bisa diterima. Pasalnya FIF Group memiliki kriteria atau syarat untuk memberikan mengabulkan permohonan relaksasi, yaitu:

1. Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM),
2. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona
3. Unit berada dalam penguasaan konsumen
4. Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan

Untuk bentuk relaksasi kredit yang diberikan FIFGROUP berupa:

– Keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran
– Penurunan suku bunga

Sementara CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya menyatakan, pihaknya terus memonitor semua proses berjalan lancar sesuai dengan program yang berlaku.

Baca Juga :  Begini Cerita Totok, Driver Ojek Online yang Dituduh Pakai Narkoba dan Dianiaya Polisi Gadungan

“perkembangan angka yang telah melakukan program tersebut menaik tajam. Namun ada masih diperlukan sosialisasi untuk beberapa konsumen terkait program ini,” ungkap Margon dalam keterangan tertulisnya.

Sementara yang bisa mengajukan permohonan relaksasi seperti dikatakan Presiden Joko Widodo adalah mereka yang terdampak penyebaran COVID-19.

Mereka yang bekerja di bidang-bidang seperti transportasi, pariwisata, perhotel, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, termasuk pengusaha UMKM dan pekerja informal.

Artikel ini telah tayang di https://www.pikiran-rakyat.com/otomotif/pr-01368592/ini-4-syarat-yang-diberikan-fif-group-agar-pemohon-relaksasi-cicilan-diterima?page=2

Loading...