Fakta Baru Kasus Ari Darmawan, Saksi Keluarga Berikan Keterangan Meringankan

terdakwa kasus pencurian, Ari Darmawan bersama kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Sidang kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan sopir taksi online Ari Darmawan kembali digelar di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).

Sidang tersebut kembali digelar setelah sempat ditunda lantaran pandemi Covid-19.

Dalam persidangan kali ini, keluarga Ari Darmawan turut dihadirkan di ruang sidang, mereka antara lain Rosanti (istri Qumarus Jaman selaku pemilik akun Gocar yang digunakan terdakwa), Guntur (ayah Ari Darmawan), Abdul Rozak (kakek Ari Darmawan), Yulia (sepupu Ari Darmawan), dan Erni (kekasih Ari Darmawan).

Dari kesaksian mereka, fakta baru pun bermunculan di muka sidang.

Fakta persidangan ini dinilai dapat memperingan Ari Darmawan hingga menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis terdakwa.

Kompas.com merangkum beberapa fakta persidangan dari mulai fakta baru hingga proses berjalannya sidang.

1. Sidang dengan teleconference

Sidang tersebut digelar melalui video teleconference. Ari Darmawan tidak perlu datang ke ruang sidang. Ari hanya mengikuti jalannya sidang dari Rutan Cipinang.

Namun demikian, saksi-saksi, jaksa, kuasa hukum dan bakmi tetap menghadiri jalanya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Blue Bird Tersisihkan oleh Taksi Online, Mochtar Riadi Sebut karena Tidak Sensitif Teknologi

2. Kakek terdakwa buktikan fakta baru tentang golok

Abdul Rozak selaku Kakek dari terdakwa sempat dicecar pertanyaan terkait golok yang diduga milik Ari Darmawan.

Golok itu diduga digunakan Ari untuk merampok penumpangnya pada 4 September 2019.

Abdul Rozak menyatakan bahwa golok tersebut bukanlah milik Ari, melainkan milik dirinya.

“Golok itu saya simpan di atas lemari. Ari tidak pernah meminjam golok tersebut kepada saya. Saat kejadian perkara golok ada di atas lemari saya. Saya menggunakan golok itu setiap hari.” ujar Saksi Abdul Rozak dalam keterangan pers yang dibagikan Ditho Sitompoel, Rabu (8/4/2020).

Hal tersebut diyakini memperkuat dugaan bahwa Ari Darmawan tidak pernah melakukan perampokan terhadap penumpang dengan golok.

Fakta tersebut sebelumnya sempat diutarakan kuasa hukum Ari Darmawan yang lain, Hotma Sitompoel. Hotma mengatakan, keberadaan barang bukti golok itulah yang dianggap janggal.

“Ari kan digebukin, lalu ditanya (polisi) siapa yang punya golok? Dia jawab, kakek saya. Kakeknya petani,” kata Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga :  Jika Payung Hukum Jelas, Bandara Ahmad Yani Semarang Terbuka untuk Taksi Online

“Setelah golok itu diambil, Ari dipaksa mengaku kalau itu punya dia,” tambahnya.

Sementara itu, polisi diketahui datang ke rumah Rozak pada tanggal 7 September 2020 (dua hari setelah Ari Darmawan ditangkap). Kedatangan polisi untuk mencari golok tersebut.

3. Saksi sebut terdakwa tidak mempunyai uang Rp 500.000

Saksi Rosanti juga bersaksi dalam persidangan tersebut. Dalam kesaksiannya, dia mengaku beberapa anggota polisi sempat mendatanginya untuk meminta uang sebesar Rp 500.000.

Uang itu diduga hasil curian Ari Darmawan dan dikirimkan ke rekening Rosanti. Namun ketika melihat aktivitas transfer dalam tabungan Rosanti, hal janggal pun terjadi.

“Namun setelah Saksi memeriksa mutasi pada rekening tersebut, tidak ditemukan adanya transfer atau penyetoran uang yang dimaksud oleh pihak kepolisian tersebut,” kata Ditho.

4. Penangkapan tidak memakai surat penangkapan

Abdul Rozak dan Yulia melontarkan kesaksian yang sama di muka sidang. Dalam kesaksianya, mereka mengatakan bahwa Ari Darmawan ditangankap tanpa surat penangkapan.

Seharusnya, surat penangkapan tersebut ditunjukkan kepada keluarga Ari Darmawan yang berada di lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Ini Buktinya Banyak yang Pengen Liga 1 Gojek Muncul di FIFA 20

“Padahal KUHAP dalam Pasal 18 menyatakan dengan tegas bahwa dalam melaksanakan tugas penangkapan, pihak kepolisian harus memberikan surat tugas serta surat perintah penangkapan kecuali dalam hal tertangkap tangan,” ucap Ditho.

Dengan fakta persidangan ini, Ditho yakin bahwa golok tersebut bukan milik Ari Darmawan sehingga klienya terbukti tidak pernah melakukan pencurian dan kekerasan.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat order dari Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB. Dia meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.

Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.

Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fakta Baru Kasus Ari Darmawan, Saksi Keluarga Berikan Keterangan Meringankan”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/09094901/fakta-baru-kasus-ari-darmawan-saksi-keluarga-berikan-keterangan?page=all#page4.

Loading...