Pemerintah bersiap memberlakukan peraturan untuk memperbaiki layanan ojek online, seperti Grab dan Go-Jek, termasuk menetapkan tarif tetap, Reuters melaporkan, Jumat (11/1/2019), mengutip keterangan pejabat Kementerian Perhubungan.
Tapi aturan baru mengenai tarif berpotensi menghambat ekspansi perusahaan.
Peraturan baru dibuat untuk memenuhi tuntutan para pengemudi ojek mengenai tarif yang lebih tinggi dan terawasi.
Namun ada kekhawatiran aturan baru itu akan menaikkan biaya-biaya untuk perusahan ojek online yang akan berimbas pada perkembangan perusahaan.
Grab yang bermarkas di Singapura dan Go-jek terlibat perang tarif di Indonesia.
Namun sejak 2018, para pengemudi ojek yang bermitra dengan Grab dan Go-jek di Jakarta sering berdemo menuntut tarif yang lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik.
Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum untuk transportasi mobil dan ojek online.
”Tarif baru akan lebih tinggi dari tarif Go-jek dan Grab yang sekarang berlaku,” kata Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Budi Setiyadi mengatakan, idealnya tarif batas atas dan bawah ojek online tak sama dengan tarif taksi online.
Tarif batas bawah taksi online saat ini Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.
“Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin (idealnya tarif ojek online) bisa Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Menurut Budi, pembahasan tarif ini harus melibatkan aplikator dan para pengemudi ojek online.
Hal tersebut bertujuan agar nantinya tarif tersebut menguntungkan semua pihak.
“Harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif,” kata Budi.
Budi menjelaskan, dalam penetapan tarif pihaknya akan memperhitungkan biaya operasional dan investasi.
“Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbanglah dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain. Di dalam aturan kita Kemenhub selama ini kalau menyusun tarif kita punya indikator. Cukup banyak indikator yang kita lakukan sehinhga nanti akan keluar,” ucap dia.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan promo potongan harga, kata Budi.
Direktur Transportasi Umum Kemenhub Ahmad Yani mengatakan ketergantungan pada pembayaran insentif dan tarif tetap yang rendah per kilometer menjadi risiko keselamatan karena mengakibat pengemudi kelelahan karena jam kerja tinggi.
Yani mengatakan Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus. Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.
Kata para pejabat, besaran tarif tetap untuk ojek motor online masih dalam tahap finalisasi, tapi akan mulai berlaku Maret.
Untuk taksi online, tarif tetap akan diberlakukan Juni dan ditetapkan antara Rp 3.500 hingga Ro 6.000, yang akan berlaku di Jawa, Sumatra dan Bali.
Meski belum melihat detail aturan baru, Go-Jek dan Grab menyambut baik langkah pemerintah.
“Grab percaya pemerintah akan mengembangkan kerangka peraturan terbaik dan berharap semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses,” kata Kepala Humas Grag, Tri Sukma Anreianno.
Seorang juru bicara Go-Jek mengatakan, “Kami mendukung semangat pemerintah untuk mendorong mitra pengemudi…dan berharap aturan tersebut akan memberi dampak positif terhadap kelangsungan pendapatan pengemudi…dan persaingan usaha yang adil.”
Jokowi bertemu Pengemudi Tranportasi Online
Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan rasa jengkelnya apabila ada orang yang meremehkan profesi pengemudi ojek atau taksi online di Indonesia.
“Saya marah dan jengkel kalau ada yang meremehkan pengemudi transportasi online,” ujar Presiden dalam Silaturahim Nasional Pengemudi Transportasi Online di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).
Acara itu dihadiri sekitar 2.000 orang pengemudi transportasi online, mulai dari Go-Jek, Grab dan Blue Bird.

Presiden tidak mengungkapkan ditujukan kepada siapa pernyataannya itu. Jokowi menegaskan, pengemudi transportasi online merupakan profesi yang mulia. Profesi itu menjadi sumber kehidupan yang halal bagi keluarga.
“Itu adalah pekerjaan yang mulia, yang memberikan income, pendapatan untuk menyejahterakan keluarga, istri dan anak -anak kita. Ini pekerjaan yang sangat mulia,” lanjut dia.
Sebelum berpidato, Jokowi sempat berbincang dengan pengemudi Go-Jek pertama di Indonesia, Mulyono.
Mulyono mengaku, mendapatkan Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari dari aktivitas mengojek.
Namun, rata-rata, dia mengantongi Rp 200.000 per hari.
“Artinya kalau saya kali dengan 30 hari, dapat Rp 6 juta satu bulan. Ini gede banget loh,” ujar Jokowi.
“Tapi terus Pak Mulyono bilang, bukan Rp 6 juta Pak. Kan ada operasional. Ya katakanlah operasional Rp 1,5 juta, juga cukup besar itu. Oleh sebab itu ya sekali lagi saya jengkel dan marah kalau ada yang meremehkan Bapak Ibu sekalian,” tuturnya.
Jokowi memastikan, Kementerian Perhubungan akan segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur aktivitas transportasi ojek online.
“Sekarang ini keluar lagi payung hukum (untuk ojek online), agar bapak dan ibu sekalian dapat bekerja dengan tenang, karena sudah ada payung hukumnya,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, transportasi online merupakan inovasi baru, bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di negara-negara dunia.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya pemerintah merespons dengan mengeluarkan regulasi soal transportasi online.
Meski demikian, Jokowi juga mengakui bahwa merancang regulasi mengenai transportasi online, bukanlah perkara mudah. Sebab, itu berkaitan dengan platform baru, pola bisnis baru dan aktivitas usaha yang baru pula.
“Kita harus ngomong apa adanya bahwa inovasi jauh lebih cepat dari aturan yang ada. Sehingga tidak hanya di Indonesia saja, tapi di semua negara tertatih-tatih menghadapi ini. Barangnya sudah ada, tapi regulasinya belum siap,” lanjut dia.
Jokowi menambahkan prinsip terpenting dari regulasi ini adalah menyenangkan stakeholder, mulai dari pengemudi, aplikator, maupun konsumen.
“Menurut saya, yang paling penting, para konsumennya senang, saudara-saudara yang bekerja pada pekerjaan ini senang dan perusahaannya senang. Di sini senang, di sana senang, semuanya senang,” ujar dia.
Dalam mewujudkan aturan baru itu, pemerintah memastikan tidak akan mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun dalam UU tersebut tidak menyebutkan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebagai angkutan umum.
“Di UU 30 Tahun 2014 itu ada kewenangan menteri buat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur (di UU sebelumnya),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).
“Jadi, ini sifatnya diskresi menteri untuk buat peraturan,” sambung dia.
Budi mengatakan, setidaknya akan ada tiga hal yang akan diatur dalam aturan ojek online, yaitu tarif ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.
Ia belum mau bicara banyak soal gambaran aturan itu nantinya.
Namun, Budi mengatakan Kemenhub akan menggelar diskusi terkait rencana pembuatan aturan ojek online dalam waktu dekat.
“Selasa (8/1/2019) besok konsolidasi dengan semua aliansi, merumuskannya, mereka tunjuk perwakilan, tanggal 10 Januari saya FGD (Focus Group Discussion) melibatkan stakeholder, berbagai latar belakang,” kata dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi usai bertemu dengan para pengemudi Go-Jek dalam acara sosialisasi keselamatan berkendara mengatakan regulasi tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pengendara Go-Jek untuk bekerja.
Selain itu, tutur Budi, regulasi tersebut juga nantinya akan memberikan perlindungan tentang kepastian pendapatan para pengemudi ojek online
“Itu yang harus diatur,” kata dia.
Adapun hingga saat ini ojek online tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum.
Sebab di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.
Namun belum diketahui apakah pemerintah akan mengubah UU tersebut atau tidak.
Meski begitu, Menhub mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
Ditargetkan, aturan ojek online rampung dalam dua bulan ke depan.
Sebelumnya Menhub mengatakan akan menggunakan hak diskresinya dalam membuat regulasi untuk ojek online.
Menurut Budi, meskipun ojek tak bisa dimasukkan ke dalam kategori alat transportasi umum, pemerintah perlu membuat aturannya.
“Mereka sudah eksis sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat banyak, kita melihat bahwa satu kegiatan yang sudah berlangsung apalagi menghidupkan masyarkat banyak mestinya diatur. Ada diskresi, kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Budi menambahkan, dalam aturan yang akan dikeluarkannya itu poin utamanya adalah permasalahan tarif. Sebab, permasalahan tersebut kerap menjadi keluhan para pengemudi ojek online.
“Diskresi kita gunakan, kita akan mengatur dalam hal perlindungan bahwa mereka itu medapatkan tarif yang sesuai. Jadi jangan murah, jangan tinggi,” kata Budi.
(tribunnews/tow)