DPR Minta Kapolri Buat Regulasi Penggunaan Skuter Listrik

Foto : ANTARA FOTO

Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan aturan penggunaan skuter listrik. Ia menilai skuter listrik bukan mainan yang dapat digunakan tanpa aturan.

“Kami mendorong kepolisian untuk segera membuat peraturan yang bisa menjadi payung hukum bagi skuter listrik ini. Terutama karena sebagai kendaraan bermotor, skuter listrik ini wajib diregistrasi ke kepolisian. Karena e-scooter ini bukan mainan, harus ada peraturannya,” kata Sahroni dalam rapat kerja bersama Polri di gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (20/11).

Sebelum ada aturan, ia meminta pihak kepolisian berperan aktif memastikan penggunaan skuter listrik memenuhi aspek keamanan berkendara.

“Jadi sambil menunggu peraturannya rampung, polisi juga harus berperan aktif dalam memastikan bahwa penggunaan skuter listrik ini memenuhi seluruh aspek keamanan yang diwajibkan,” kata dia.

Ia menyebut sejumlah negera telah memiliki regulasi penggunaan skuter listrik. Misalnya Singapura, Jerman dan Perancis yang melarang skuter listrik beroperasi di trotoar.

“Kita bisa belajar dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengatur terkait skuter listrik ini, apakah akan dilarang seluruhnya atau hanya di jalur-jalur tertentu. Yang pasti adalah kita harus memastikan aspek keamanannya terjamin,” tuturnya.
Mendengar itu, Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan akan membahas regulasi skuter listrik bersama pihak terkait. Selain itu, kata dia, Polri telah menangkap pengemudi mobil yang menabrak pengguna skuter listrik beberapa waktu lalu.
“Masalah skuter ini juga sudah ditangani secara profesional oleh Polda Metro Jaya. Bahkan tersangkanya sudah ditahan. Kemudian nanti ke depannya akan kita diskusikan bersama dengan stakeholder lain yang membidangi,” kata Idham.

(kumparan/transonlinewatch)

Loading...