Dishub Kota Bogor Pastikan Tidak Mengikuti Langkah Pemprov Jabar Melarang Transportasi Online

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, memastikan pelarangan transportasi online oleh Dishub Provinsi Jawa Barat tidak akan berimbas kepada transportasi online di Kota Bogor.

“Untuk di Kota Bogor sendiri tidak serta merta mengikuti ketentuan dari Dishub Jabar terkait pelarangan transportasi online,”kata Jimmy, Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Bogor.

Menurut Jimmy, Bogor adalah termask dalam wilayah kerjanya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Dan sementara ini, BPTJ belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan tersebut.

Baca:

Ia menambahkan, pelarangan oleh Dishub Jabar terkait pelarangan itu dilakukan sesuai dengan kewenangan yang ada dalam Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Softbank Dikabarkan Kucurkan Dana Segar ke Grab Sebanyak Rp 7,6 Triliun

Sementara Sekretaris Dishub Kota Bogor, Agus Suprapto menanggapi, bahwa kebijakan ini ada pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Jadi pihaknya saat ini masih menunggu hal-hal yang pasti arahnya, termasuk mekanisme koordinasi dengan instansi lainnya.

“Jadi Dishub merupakan bentuk layanan kepada masyarakat. Terpenting adalah, saat ini, bagaimana menyikapi penataan angkutan umum di Kota Bogor,”pungkasnya, Kamis (12/01/17).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi melarang transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat. Larangan itu sudah disepakati oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat pada 6 Oktober 2017 yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/ Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Baca Juga :  Tepis Isu Fake GPS, Begini Tanggapan Go-Jek

Baca: Pengemudi Angkutan Online di Bandung Terpaksa Berhenti Beroperasi Selama 4 Hari

Dalam kesepakatan bersama itu Pemda Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi WAAT agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar, dan GoJek, red) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi online.

(bogorchannel/tow)

Loading...