Dishub Jatim Pastikan Penerapan PM 108 Ditunda

Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim memastikan tidak akan menindak taksi online yang belum bisa menjalankan kewajiban dalam Permenhub 108/2017. Hasil ini disambut baik ratusan pengemudi taksi online yang melakukan aksi.

Baca:

“Tidak ada penegakan hukum sperti penilangam. Yang ada sosialisasi dan persuasif hibgga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim, Isa Anshori usai pertemuan dengan perwakilan sopir taksi online di kantor Dishub Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (29/1/2018).

Menanggapi keputusan ini, Ketua Forum Driver Online Menggugat (FDOM) Jatim Robert Darsono menyambut baik. Pihaknya akan mengawal terus keputusan Permenhub hingga tidak merugikan sopir online.

Baca Juga :  Bersaing dengan Ojek Online, MRT Klaim Beri Tarif Lebih Murah

“Sejauh ini kami apresiasi keputusan penundaan dan berharap ada revisi. Kalau memang masih diterapkan terus yang memberatkan, kalau tidak bisa dialog, kita tidak tahu mau bagaimana lagi,” kata Robert.

Usai mendapat hasil pertemuan dengan Dishub Jatim, ratusan sopir taksi online yang semula memarkir mobilnya di frontage road Ahmad Yani, membubarkan diri. Bila semula kawasan tersebut padat, kini frontage road sisi barat ke arah Kota Surabaya kembali lancar.

(detik/tow)

Loading...