Dishub Jabar Terima 32 Perusahaan yang Mengajukan Izin Penyelenggaraan Taksi Online

DINAS Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyatakan hingga saat ini ada sekitar 32 perusahaan berbadan hukum yang sudah mengajukan izin menyelenggarakan taksi berbasis aplikasi atau online.

“Kami mencatat sudah 32 perusahaan mengajukan izin penyelenggaraan taksi online kepada kami, yang berbentuk PT ada 18 sementara badan hukum berbentuk koperasi ada 14,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, di Kota Bandung, Senin (5/2/2018).

Baca:

Dedi mengatakan sejak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 diberlakukan, sejumlah perusahaan mulai mematuhi aturan tersebut.

Ia mengatakan dari pengajuan tersebut, Dishub Jawa Barat sudah langsung memproses dan melakukan seleksi dan dari 32 pihak yang mengajukan, pihaknya sampai pekan ini sudah mengeluarkan surat persetujuan kepada 11 badan hukum. “Jadi koperasi ada tujuh dan PT empat badan hukum dengan jumlah kendaraan sebanyak 640 unit,” kata dia.

Baca Juga :  Begini Balasan Telak Ojol Bali ke Konsumen yang Cancel Order Karena Driver Jelek

Saat ini, lanjut Dedi, mereka yang sudah mendapat persetujuan tersebut menurutnya tengah memproses uji KIR dan rekomendasi dari kabupaten/kota tempat taksi online akan beroperasi.

Menurut dia, proses juga dilakukan ke pihak kepolisian untuk mengurus kode khusus tanda nomer kendaraan bermotor serta Jasa Raharja. “Selanjutnya akan dikeluarkan SK dan kartu pengawasan dan pemasangan stiker,” kata dia.

Baca: Indef: Daripada Urus Stiker dan Kuota, Pemerintah Sebaiknya Mengatur Pajak Taksi Online

Sementara sisa badan hukum yang belum mendapat persetujuan, kata dia, mayoritas terjadi karena mereka belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kemenhub seperti kesesuaian SIUP dan belum memenuhi batas minimal kepemilikan kendaraan atas badan hukum yang berbentuk PT.

Baca Juga :  Kritisi Permenhub No. 26/2017, MTI Sebut Pemerintah Tidak Paham Transportasi "Online"

“Paling tidak kendaraan yang dimiliki itu lima unit. Kami sudah meminta juga agar mereka yang mengajukan izin untuk menyiapkan business plan mengenai kesiapan penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online tersebut,” kata dia.

Dedi menyatakan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi agar para pihak segera melakukan legalisasi perizinan taksi online karena kuotanya sudah ditetapkan.

Untuk kuota taksi online dipastikan masih tersisa banyak karena total perencanaan kebutuhan di Jabar mencapai 7.709 unit. Dengan rincian untuk wilayah operasi Bandung raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat Dan Kabupaten Sumedang) sebanyak 4.542 kendaraan.

Kemudian untuk Wilayah Operasi Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu) 1.343 unit.

Baca Juga :  Ojek Online Dilarang Ambil Penumpang di Terminal Seloaji

Lalu wilayah Operasi Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang) Sebanyak 527 Kendaraan lantas Wilayah Operasi Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur) 723 Kendaraan.

Ditambah untuk wilayah operasi Priarangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran) 574 Kendaraan.

Sementara itu Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan semua pihak yang berkepentingan menyelenggarakan layanan taksi online untuk segera melakukan pendaftaran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar.

Iwa mengatakan perusahaan yang mengajukan perizinan oleh DPMPTSP, permohonannya akan diteruskan untuk mendapatkan kajian teknis dari Dinas Perhubungan.

“Dan kajian ini nantinya akan menyangkut kuota, persyaratan lain-lain yang ditetapkan oleh Kepgub. Pelayanan perizinannya tetap satu pintu di DPMPTSP,” kata Iwa.

(galamedianews/tow)

Loading...