Pertempuran antar moda transportasi masih akan mewarnai Indonesia sampai beberapa waktu ke depan. Keputusan terbaru Kementerian Perhubungan mengatur tarif dan kuota kendaraan layanan taksi berbasis aplikasi menuai pro-kontra. Pemerintah menerima banyak keluhan dari Organda, jika layanan seperti Uber, Grab, dan GO-JEK menghamburkan subsidi besar-besaran, membuat tarif angkutan umum seperti...
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016 (PM32/2016) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak dalam trayek masih menjadi polemik. Setelah melalui penundaan pelaksanaan dan revisi, aturan ini siap diberlakukan mulai hari ini.
Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Asikin mengatakan, selama tahapan sosialisasi revisi PM32/2016 hingga...
Taksi online merupakan babak baru untuk transportasi Indonesia. Dengan adanya taksi online kini pengguna jasa tidak perlu repot pergi ke jalan untuk memanggil taksi.
Cukup lewat aplikasi di smartphone pengguna jasa bisa dapat memesan taksi online kapan saja dan di mana saja. Hal tersebut merupakan salah satu keunggulan yang disajikan...
Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan mobilitas Gojek, Grab, dan Uber kompak mendukung dan mengkritik sebagian revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang dinyatakan melalui pernyataan bersama.
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, poin revisi Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak...
Kementerian Perhubungan mempertegas bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 hanya berlaku untuk angkutan sewa khusus berupa mobil, seperti pada layanan UberX, GrabCar, dan Go-Car, sementara untuk ojek yang dipanggil secara online belum ada regulasi yang mengaturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sampai saat ini belum ada...
Ini 11 poin tentang aturan taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota sampai tarif.
"Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam...
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan 72,6 persen dari 4.668 responden pengguna jasa transportasi online memilih Go-Jek. "Go-Jek menduduki rating tertinggi dipilih konsumen," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat,12 Mei 2017.
Menurut Tulus, di bawah Go-Jek, Grab dipilih 66,9 persen responden. Sedangkan Uber digunakan 51 persen dan My Bluebird...
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan 41 persen responden mengaku pernah dikecewakan dengan pelayanan transportasi online. "Bentuk keluhan dan kekecewaan responden terhadap pelayanan transportasi online sangat beragam," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Mei 2017.
Tulus mengatakan sedikitnya ada 13 ragam keluhan yang dialami konsumen transportasi...
“Besok-besok kalau mbak pulang malem, jangan pakai GrabPay, Mbak,” ujar Aries, seorang pengemudi Grab.
“Lha kenapa, Mas?”
“Susah dapat driver, Mbak. Enggak ada yang mau pick up, kasian mbaknya nanti nunggu lama.”
“Kenapa pada enggak mau pick up, Mas?”
“Soalnya cairnya lama, bisa seminggu. Temen-temen kan butuh uang buat isi bensin dan dibawa...
Pergolakan antara operator taksi dengan pengelola mobil panggilan online macam Grab, Uber, dan Go-Jek, diam-diam terus memanas hingga sekarang. Apalagi, Kementerian Perhubungan sudah berencana melakukan pembatasan tarif atas dan bawah, serta pembatasan kuota terhadap layanan mobil panggilan online tersebut.
Kemenhub sudah menyiapkan draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun...