Bisnisnya Terhambat, Grab Salahkan Presiden Soekarno?

President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata berfoto dengan Hyundai loniq Electric usai peluncuran roadmap ekosistem EV di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019) | AKURAT.CO/Yusuf Tirtayasa

Penyedia layanan mobile on-demand Grab membeberkan penyebab bisnisnya terhambat di Indonesia. Permasalahan disebut-sebut terjadi lantaran adanya legacy regulation secara turun-temurun.

“Mohon maaf ya saya temukan satu regulasi yang membuat bisnis kami agak sulit, regulasi itu undang-undang tahun 1960, bisa dibayangkan tidak?,” kata President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata saat menghadiri kegiatan ‘Business Innovation Gathering (BIG) 2019’ di Auditorium LIPI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

“1960 pas saya lihat urut-urut lagi itu yang tanda tangan mohon maaf ya, Presiden Soekarno. kalau kita lihat cara pandang zaman itu jauh sekali,” tambahnya.

Menurut Ridzki, beberapa terminologi mungkin waktu itu baru diasosiasikan dengan satu perusahaan BUMN tertentu yang dulunya tidak ada perusahaan-perusahaan lain.

Baca Juga :  Hari ini 700 Pengemudi Ojol di Kota Tangerang Ikut Swab Test di Terminal Poris Plawad

“Padahal itu adalah industri, bukan perusahaan. Di undang-undang itu disebutkan BUMN tertentu, itu yang membuat serba salah,” tukasnya.

Dirinya mencontohkan setelah Grab meluncurkan roadmap ekosistem kendaraan listrik, kini malah “mentok” lantaran panjangnya urusan.

“Ada satu proses yang harus menentukan berapa nilai jual kendaraan, karena belum bisa ditentukan balik namanya, ppnbm nya,” sebut Ridzki.

Pihaknya mengapresiasi semangat pemerintah dalam mendorong kendaraan listrik. Namun, Ridzki berharap agar dapat dicarikan solusi terkait legacy regulation.

“Saya sudah bilang ke Kemenristek juga, kemudian ada juga hal-hal kecil yang memblok spirit itu,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di https://akurat.co/iptek/id-915904-read-grab-beberkan-sebab-bisnisnya-terhambat-karena-regulasi-presiden-pertama-soekarno

Loading...