Pengemudi transportasi berbasis aplikasi atau taksi online harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum. Biaya pengurusannya hanya Rp220 ribu.
Besaran tarif tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi. Yuswanto menegaskan besaran tarif sesuai dengan aturan dari Korlantas Mabes Polri.
Baca:
- Curhat Driver Ojek Online yang Berhenti Gunakan Fake GPS
- Indef: Daripada Urus Stiker dan Kuota, Pemerintah Sebaiknya Mengatur Pajak Taksi Online
“Biaya SIM terdiri dari biaya penerimaan bukan pajak (PNBP) untuk SIM A atau SIM A Umum atau SIM B1 yaitu Rp120 ribu. Uji klinik pengemudi Rp50 ribu, tes kesehatan Rp50 ribu. Totalnya Rp220 ribu,” ujar Yuswanto di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 3 Februari 2018.
Pembuatan SIM A Umum untuk pengemudi taksi online itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub diterapkan mulai 1 Februari 2018.
“Uji klinik dilakukan karena ada relevansinya untuk mengangkut penumpang dan keselamatan berkendara,” lanjut Yuswanto.
Lalu, pemilik kendaraan harus melakukan uji kir terhadap mobilnya. Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan Jateng Dikki Rullu Perkasa mengatakan biaya uji kir seragam di kabupaten dan kota.
“Yaitu Rp67 ribu. Ada pengumumannya,” ujar Diki.
(metrotvnews/tow)