Beri Jaminan Pengemudi Ojol, Ini Kata Anggota DPR Soal Revisi RUU LLAJ

Pengemudi daring Gojek membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan kolaborasi bisnis yang dilakukan oleh dua startup raksasa Gojek dan Tokopedia, melalui pembentukan GoTo diharapkan mampu menciptakan integrasi layanan yang semakin efisien dan mempercepat penguatan bisnis di sektor UMKM. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Anggota DPR RI Syaifullah Tamliha menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan memberikan jaminan bagi para pengemudi ojek online atau ojol. Dalam undang-undang yang saat ini berlaku, ojek tak masuk ke dalam kategori kendaraan angkutan.

Syaifullah menyatakan DPR ingin memberikan jaminan hukum atas keselamatan para pengguna jalan raya serta mengatur terkait jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol dalam rancangan revisi undang-undang (RUU) tersebut.

“Banyak hal tentunya yang menjadi poin penting dalam RUU ini, selain mengatur tentang jaminan keselamatan bagi para pengguna jalan raya. RUU ini akan mengatur jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi, termasuk pengemudi transportasi online,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut.

Baca Juga :  Tidak Sekedar Platform Pengantaran Makanan, GoFood jadi Destinasi Bagi Pelanggan

Komisi V DPR, katanya, telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Penyusunan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RDPU itu dihadiri perwakilan The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN).

Dalam rapat itu, menurut Syaifullah, Komisi V DPR meminta masukan dari para ahli terkait urgensi merevisi undang-undang tersebut di tengah modernisasi sistem lalu lintas dan angkutan yang kini terjadi.

Seperti halnya keberadaan bisnis angkutan online yang telah menyasar kendaraan roda dua sebagai sarana angkutan. Sementara pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 keberadaan kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan.

Baca Juga :  Gojek: Ada Driver Lain Yang Menerima Orderan Sebelum Ari Darmawan

“Kita menilai revisi ini sangat dibutuhkan mengingat perkembangan modernisasi bisnis angkutan saat ini. Makanya melalui revisi ini nanti kita berharap bisnis transportasi online dapat diberikan ketegasan terkait penggunaan sepeda motor sebagai transportasi angkutan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, revisi itu juga dilakukan sebagai upaya mendorong perbaikan pelayanan publik di sektor lalu lintas dan angkutan jalan. Melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu, Komisi V DPR ke depan berwacana pemerintah dapat membentuk Dewan Transportasi Nasional (DTN) yang tidak hanya berfungsi mengatur tentang sistem lalu lintas, tetapi turut mengawasi perkembangan bisnis transportasi. Bisnis ojol di Indonesia saat ini memang terus berkembang. Selain dominasi dua perusahaan besar, Gojek dan Grab, saat ini mulai muncul pesaing lain seperti Lalamove hingga Maxim.

Baca Juga :  Lewat Zakat Digital, GoPay dan Muhammadiyah Permudah Umat Bantu Sesama

(transonlinewatch.com) Artikel ini telah tayang di tempo.co

Loading...