Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan, taksi dan ojek online yang beroperasi di wilayah Kota Tapis Berseri adalah ilegal. Pasalnya, sampai saat ini, perusahaan aplikasi yang menaungi taksi dan ojek online itu, belum mengurus izin ke pemkot. Karena itu, ia akan meminta pihak kepolisian untuk menertibkan taksi dan ojek online.
Baca:
- Jokowi: Keberadaan Transportasi Online Memiliki Banyak Manfaat dan Tak Bisa Dihindari
- INDEF: Pemerintah Harus Membuat Aturan Terintegrasi Soal Transportasi Online, Bukan Cuma Wewenang Kemenhub
- INDEF: Transportasi Online Terbukti Kurangi Pengangguran
“Taksi online harus ada izin kepada pemkot, karena bergerak di wilayah kota. Jika bergerak antar kabupaten, maka kewenangan provinsi. Selama belum ada izin, maka baik taksi maupun ojek online itu ilegal. Pemkot jelas melarang kehadiran mereka. Mereka akan ditertibkan melalui aparat keamanan (kepolisian),” tegasnya.
Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ricardo menyatakan, untuk keberadaan taksi online saat ini kewenangan masih ada di pemerintah pusat. Sementara ojek online belum ada aturannya karena bukan angkutan penumpang.
Untuk taksi online diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.26 Tahun 2017 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
(tribunnews/tow)