Bela Taksi Online yang Dipersekusi di Bandara Ngurah Rai, Togar Situmorang: Sama – Sama Cari Makan Jangan Arogan

Kembali terjadi perselisihan antara angkutan Online dengan pangkalan. Kali ini keributan terjadi antara driver taksi konvensional dengan driver taksi online di parkiran dekat Restaurant Solaria tempat penjemputan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Minggu (17/03/2019) lalu.

Hari ini driver-driver taksi online korban persekusi tersebut mendatangi Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.

Kedatangan mereka ke Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates karena mereka ingin hak-haknya diperjuangkan.

CALEG DPRD Provinsi Bali DAPIL Denpasar Nomor urut 7 Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. menyayangkan pernyataan pihak keamanan Angkasa Pura yang menyarankan berbagai pihak besok konfirmasi dengan pihak management karena dirinya bukan pengambil keputusan tapi menegaskan pihak taksi online dilarang untuk mengambil penumpang dikawasan Bandara sehingga terjadinya tindakan persekusi.

“Undang – undang kan sudah mengatur bahwa di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Kriteria Pelayanan Pasal 3 Point A menyebutkan, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya, artinya tidak ada larangan yang melarang Warga Negara Indonesia untuk mencari nafkah dimana saja”, ujar kuasa hukum driver taxi online Advokat Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P, yang juga Dewan Penasihat Forum Bela Negara Senin (18/03/2019).

Baca Juga :  Grab Ajukan Permohonan Lisensi Perbankan Digital di Singapura

“Kita kan semua sama-sama tau sekarang sudah zaman nya Dunia dalam genggaman. Artinya cara kerja taksi online tersebut mereka datang karena adanya pesanan dari penumpang. Bukan mereka mangkal seperti taksi konvensional”, jelas Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. yang juga Ketua GNPK-RI Bali.
Togar juga mengatakan bahwa kalau memang mereka mangkal dan mengambil lahan mangkal taksi konvensional itu beda cerita, karena lahan mereka tersebut memang disediakan oleh pihak Bandara, ya wajar mereka marah.

“Tapi ini kan tidak, taksi online datang karena pesanan, lalu mereka pergi ketempat yang sudah di tentukan, lalu dimana letak salahnya? Parkir juga mereka bayar”, sambung Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P Ketua POSSI Denpasar Bali.

Keributan tersebut berawal dari penghadangan yang dilakukan oleh driver-driver taksi konvensional yang ada di Bandara karena mereka merasa keberatan adanya taksi online yang mengambil penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca Juga :  Ini Penyebab Taksi Online Tercebur ke Dalam Sungai di Surabaya

Pada saat keributan terjadi salah satu pihak keamanan Bandara datang untuk mengamankan situasi. Pihak keamanan yang mengenakan rompi hijau bertulisan Airport Security tersebut menjelaskan bahwa besok masing-masing pihak silahkan datang ke management Angkasa Pura agar permasalahan tersebut dapat di jembatani, karena untuk berusaha di Bandara ada aturannya, jelas pihak keamanan.

Salah seorang driver taksi online yang ada disitu ingin untuk permasalahan tersebut ada solusi dari pihak keamanan Bandara, namun pihak keamanan Bandara menjelaskan bahwa dirinya sedang banyak kerjaan lain dan menyarankan besok silahkan berkoordinasi dengan pihak management Angkasa Pura, karena menurut pihak keamanan Bandara dirinya bukan pengambil keputusan.

Salah satu driver taksi online lainnya juga menayakan kepada pihak keamanan, berarti initinya pihak Angkasa Pura melarang untuk taksi online mengambil penumpang di Bandara? lalu pihak keamanan Bandara menjawab , iya jelas seperti itu, tegasnya.

Baca Juga :  Kambing Juga Naik Ojek Online, Ini Buktinya

Karena ada penegasan melarang driver taksi online untuk mengambil penumpang oleh pihak keamanan Bandara, hal tersebut akhirnya memicu driver-driver konvensional untuk mempersekusi driver taksi online hingga menyebabkan salah satu driver online terluka.

“Nah, kalau memang taksi online datang karena pesanan, kenapa taksi konvensional mempermasalahkan? Dari segimananya taksi konvensional di rugikan? “, tanya Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. yang pernah menjadi Ketua Tim Advokasi CAGUB CAWAGUB Mantra Kerta.

“Mereka (taxi konvensional) sudah dapat lahan parkir di Bandara, mobil-mobil mereka juga sudah di labeli taksi, tapi ketika para penumpang lebih memilih taksi online, apakah hal tersebut menjadi salahnya taksi online?”, jelas Togar.

“Kita akan kawal kasus ini, kita sudah buatkan laporkan ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/III/2019/Bali/RestaDps/SekKwsUdr/tanggal 17 Maret 2019”, papar Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. 100 besar Advokat terkenal versi Majalah Property n Bank.

“Jalur hukum akan kita tempuh untuk memberikan efek jera bagi orang-orang yang merasa sok jagoan. Sama-sama cari makan jangan Arogan”, pungkas Togar.

(tribunnews/tow)

Loading...