Beda dengan Kemenhub, Pengamat Menilai Tarif Baru Ojek Online Merugikan Konsumen

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersama Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Wandy Nicodemus Tuturoong (kiri) dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang tarif ojek daring, di Jakarta, Senin (2/4). Dalam keterangannya Budi Karya mendorong pihak perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk menentukan tarif ojek daring agar menjadi lebih baik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/18

Pengamat Transportasi, Muslich Zainal Asikin menyoroti perubahan tarif ojek online yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan pada awal Mei 2019 lalu. Menurutnya, besaran tarif ojek online (ojol) yang dibagi ke dalam 3 zonasi tersebut membuat masyarakat semakin tercekik.

“Itu akan menjadi kerugian masyarakat secara keseluruhan,” katanya katanya dalam diskusi dengan tema Aturan Main Industri Ojol Mencegah Perang Tarif, di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Muslich mengatakan akibat dari perubahan tarif tersebut juga akan berdampak adanya penurunan permintaan terhadap ojek online. Masyarakat pun dikhawatirkan justru akan memilih menggunakan moda transportasi lain.

“Kalau ini terjadi trafik mereka jadi naik, waktu yang digunakan untuk menuju kelokasi tujuan akan bertambah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Semua Kantor Pemprov DKI Jakarta Nantinya Miliki Titik Antar Jemput Penumpang untuk Ojek Online

Dia menambahkan tarif yang terjadi ini menyangkut kebutuhan hidup orang banyak. Artinya tidak hanya konsumen saja yang merasa dirugikan, namun para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masuk di dalamnya seperti Go-Food dan Grab Food juga akan tergerus.

“Jumlah pemakai cukup tinggi, kalau ada perubahan efeknya sangat besar. Belum lagi UMKM terlibat yang food, msialnya di daerah Gudeg Rp 12.000, tapi transportasinya Rp 15.000 ini kan aneh, ada anotomi cost yang tidak masuk akal,” jelasnya.

“Jangan tergesa-gesa ini harus hati-hati karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Meteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru menilai tidak ada kendala signifikan terkait implementasi kenaikan tarif ojek online tersebut.

Baca Juga :  Astra Motor Sosialisasi Safety Riding ke Mitra Go-Jek Balikpapan

Kebijakan terkait tarif layanan ojek online tersebut diatur dalam dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019. “Sejauh ini kami diskusi dengan para stakeholder, tidak ada hal yang signifikan. Artinya, ekuilibrium itu masih dalam toleransi,” kata dia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (20/5).

(liputan6/tow)

Loading...