Sidang kasus sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang harusnya digelar pada Senin 8 November 2021 ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunda dengan alasan tim JPU belum siap.
Padahal, pengemudi ojek online sekaligus ayah korban sate beracun, Bandiman, menghadiri sidang tersebut. Bandiman bapak dari Naba Faiz Prasetya, 10, korban sate beracun racikan Nani Apriliani Nurjaman.
Semula, Nani mengirimkan sate beracun itu untuk kekasihnya, Aiptu Tomi. Nani mengirimkan satai menggunakan jasa Bandiman tetapi dipesan secara offline. Nahas, satai itu justru merenggut nyawa Naba.
Bandiman datang ke PN Bantul ditemani rekan sesama pengemudi ojek online. Dia menuturkan kehadiran teman-temannya kali itu untuk memberikan dukungan moral.
“Teman-teman saya juga ingin memantau perkembangan. Supaya istilahnya mengawal sidangnya. Ditemani teman-teman lebih tenang. Merasa ada dukungan moral untuk lebih kuat,” kata Bandiman.
Selain itu, dia menuturkan tidak menuntut hukuman tertentu untuk Nani. Bandiman menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada PN Bantul.
“Harapan saya terdakwa dihukum dengan perbuatan yang setimpal. Saya nurut prosedur yang berlaku saja. Hukuman berapa-berapa terserah. Yang jelas, saya minta yang setimpal gitu saja,” ujarnya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Aminuddin, didampingi Hakim Anggota, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra I, PN Bantul.
Sidang dihadiri tim JPU, yakni Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Di sisi lain, terdakwa didampingi Penasihat Hukum, R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.
Hakim Ketua, Aminuddin, menyampaikan tuntuan JPU belum siap sehingga pembacaan tuntutan ditunda beberapa waktu ke depan.
“Jadi tim penuntut umum tuntutan belum siap. Penuntut umum mohon ditunda satu pekan. Artinya akan dibacakan Senin 15 November 2021,” tutur Aminuddin.
(transonlinewatch.com) Artikel ini telah tayang di okezone.com