Awal Mula Grab Berperkara di KPPU hingga Hotman Paris Turun Tangan

Ilustrasi. Foto: CNBC

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dengan terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) kemarin (8/10/2019). Grab harus berperkara di KPPU karena diduga melakukan persaingan yang tidak sehat.

PT TPI adalah perusahaan jasa penyewaan mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia dalam menyelenggarakan program menyediakan kendaraan rental atau sewa dengan kesempatan memiliki mobil yang diberi nama program Gold Captain, Gold Star, Green Line dan Flexi Plus.

Masalah tersebut berawal dari laporan para pengemudi taksi online atau mitra individu Grab di Medan yang kemudian ditindaklanjuti KPPU. Para pengemudi itu tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut).

Namun, Grab tak tinggal diam. Aplikator menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk melakukan perlawanan.

Simak beritanya selengkapnya seperti dirangkum detikcom:

Berawal dari Laporan Driver

Ketua DPD Oraski Sumut David Siagian mengungkapkan, pihaknya melapor KPPU untuk menuntut keadilan. Sebab, order prioritas diberikan kepada mitra PT TPI. Hal itu menimbulkan perlakuan tak adil pada mitra individu.

“Kami laporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi. Laporannya tahun lalu,” ujar David Siagian dihubungi Selasa (8/10/2019).

David menjelaskan order prioritas yang diberikan oleh Grab kepada mitranya yang tergabung di PT TPI mengakibatkan penghasilan dari driver individu atau mitra mandiri menjadi berkurang secara signifikan.

Laporan yang disampaikan kepada KPPU Medan, lanjutnya, sudah ditindak lanjuti. Dari informasi yang mereka peroleh dari pihak KPPU, ditemukan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi.

“KPPU telah menyidangkan kasus dugaan ini pada pada 24 September 2019 lalu di KPPU Jakarta. Setelah pelaporan dari kami, KPPU melakukan penyelidikan di beberapa kota. Diantaranya di Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Jadi PT TPI ini sudah banyak beroperasi di beberapa kota selain di Sumatera Utara khususnya di Medan,” bebernya.

Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Turun Tangan, Hotman Minta Anggota Majelis Diganti

Pihak Grab dan TPI menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. Saat memulai persidangan, Hotman meminta Ketua Majelis Komisi KPPU untuk mengganti Guntur Saragih sebagai Anggota Majelis Komisi. Alasannya, Guntur yang menjabat Komisioner KPPU telah memberikan keterangan dan dianggap memperkuat tuduhan.

“Oleh karenanya melalui Majelis Hakim, kami mohon Ketua Majelis Hakim agar disampaikan Ketua KPPU, agar Bapak Guntur Saragih diganti Anggota Majelis,” jelas Hotman dalam sidang.

Hotman awalnya menerangkan, telah mendapat print out dari berbagai media yang isinya Guntur Saragih telah melakukan konferensi pers dan mengeluarkan pendapat. Padahal, Guntur merupakan Anggota Majelis sidang.

“Menurut ia, maksudnya Pak Guntur penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum oleh manajemen Grab dan TPI secara tidak langsung memperkuat tuduhan yang disematkan dua perusahaan selama ini sebagaimana pasal disangkakan,” ungkapnya.

Hotman menambahkan, hal itu merupakan pelanggaran kode etik sebab dianggap telah memberikan putusan secara lisan.

“Menurut kami pelanggaran kode etik yang sangat serius karena kami menjadi tidak nyaman sudah keburu keluar opini atau putusan awal lisan dari anggota majelis ke publik,” katanya.

Hotman Minta Grab Tak Diperkarakan

Hotman meminta agar perkara yang melibatkan kliennya tidak masuk dalam perkara KPPU. Kemudian, tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan.

“Kami memohon majelis yaitu halaman 8 memutuskan uraian laporan perkara nomor 13 secara absolut bukan perkara KPPU atau setidak-tidaknya mohon mejelis memutus tidak layak untuk dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Hotman pun memaparkan sejumlah alasan yang ia bacakan dalam eksepsinya. Di antaranya, temuan tim investigator hanya menguraikan masalah yang sifatnya privat, ruang lingkup sempit dan bersifat perdata.

“Perusahaan angkutan memakai aplikasi perusahaan lain, salahnya di mana? OK, saya lanjutkan,” ujarnya.

Lanjut Hotman, tim investigator dalam laporannya tidak menguraikan kepentingan umum yang dilanggar, praktik monopoli, dan masalah persaingan.

“Tim investigator sama sekali dalam laporannya tidak menguraikan adanya kepentingan umum yang dilanggar, tidak menguraikan praktik monopoli, tidak menguraikan persaingan, ini yang paling penting. Persidangan antara siapa dengan siapa? Go-Jek sama Bluebird tidak pernah protes,” jelasnya.

Bukan hanya itu, tim investigator tidak menyampaikan dampaknya terhadap para pesaing, dampak ekonomi, dan tidak menunjukkan adanya penguasaan pasar.

“Aplikasi Go-Jek dan Bluebird atau aplikasi lainnya sama sekali tidak disinggung dalam laporan tim investigasi, entah siapa yang dirugikan,” sambungnya.

Tak berhenti di situ, Hotman juga menyoroti saksi yang dipakai oleh tim investigator. Sebab, saksi-saksi itu kini bermasalah dengan hukum.

“Bahwa laporan KPPU yang diajukan oleh sopir yang dikasih mobil, disewakan mobil terlapor dua (TPI), dimodali tapi mobilnya tidak dikembalikan, dan 5 orang tersebut telah diadukan ke polisi dan sekarang proses penyidikan Polda setempat,” jelasnya.

“Anehnya justru inilah saksi-saksi yang dipakai oleh tim investigator, satu-satunya perusahaan taksi yang memberikan mobil hanya Rp 2,5 juta uang dimuka, uang sewa, uang jaminan, tapi mobilnya tidak dikembalikan,” tutupnya.

(Detik/transonlinewatch)

Loading...