Aturan Baru Taksi Online Berlaku 18 Juni 2019

Setelah menerapkan aturan ojek online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan menerapkan aturan taksi online. Aturan taksi online akan berlaku penuh 18 Juni 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Aturan taksi online sebenarnya sudah ditetapkan pada tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Aturan ini merupakan mengganti aturan PM 108 yang sebelumnya dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan beberapa pasal ada yang dianulir dan tidak bisa dimasukkan kembali.

“Kemudian untuk mengantisipasi resistensi dari para asosiasi di dalam peraturan yang baru, PM yang baru ini kita libatkan asosiasi. Ada tim 7 yang dilibatkan dan sudah disosialisasikan ke daerah,” ujar Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga :  Pesan Grab di Bandara Ribet, Minim Armada dan Penumpang Kena Biaya Tambahan

Budi Setiyadi menambahkan dalam aturan tersebut juga dibahas mengenai tarif. Tarif yang akan dipakai adalah tarif sesuai keputusan tahun 2017.

“Jadi yang ditetapkan di tahun 2017 dan 2018 akan diberlakukan minggu ini. Saya akan ketemu Kadishub provinsi, asosiasi dan 2 aplikator. Kita akan sampaikan tanggal 18 Juni kita tetapkan dan saya minta mereka siap semua,” ujarnya.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...