Astaga! DPR Siapkan Aturan Untuk Singkirkan Sepeda Motor di Bawah 250cc Dari Jalan Raya

Foto: Grandyos Zafna

Wacana menyingkirkan sepeda motor di bawah 250cc dari Jalan Nasional terus bergulir. Para pejabat negara dan kalangan elite ramai-ramai menyetujui usulan yang dilontarkan oleh politikus PPP tersebut.

Adalah Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa yang pertama kali melontarkan usulan ini sebagai salah satu solusi mengatasi kesemrawutan atau kemecetan di jalan raya.

“Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di manapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang Undang,” ujar Nurhayati Monoarfa dalam laman resmi DPR.

Baca Juga :  Driver Ojol hingga Ibu-ibu Jualan Online Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Istri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa itu mengungkapkan usulan tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

RDPU itu digelar bersama pakar guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Menanggapi usulan ini, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, sudah seharusnya pemerintah mewujudkan aturan itu mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. Menurutnya, usulan tersebut harus didukung pula dengan pemberantasan ojek online dan pengaturan sistem uang muka pembelian sepeda motor.

Baca Juga :  Tarif Rp 2.000/Km Dirasa Cukup bagi Driver Ojek Online di Manado

“Bahwa motor itu sebuah kendaraan yang sangat tidak berkeselamatan apalagi di negara yang bisa sim salabim dalam kepemilikan SIM, dalam berlalu lintas dan sebagainya. Jadi jika akan ada pelarangan penggunaan motor di protokol, saya setuju karena jumlahnya sudah sangat mengganggu. Tapi konektivitas angkutan umum harus segera dibereskan,” tutur Agus Pambagio, Senin (24/2/2020).

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Djoko Setijowarno. Dikatakannya, wacana ini harus direalisasikan dalam bentuk nyata karena bukan hanya berkaitan dengan kesemrawutan lalu lintas saja, namun juga erat dengan masalah keselamatan.

Bila sudah dimasukan ke dalam undang-undang, pembatasan motor untuk melintas di jalan nasional akan memiliki landasan hukum yang kuat. Bukan hanya menjadi sekadar regulasi daerah semata, tapi juga nasional.

Baca Juga :  Terbit Akhir Juni, Bye- bye Tarif Murah Ojek Online

“Saya pribadi sangat mendukung kebijakan ini, terutama bagi motor-motor yang berkapasitas kecil. Harusnya wacana ini didorong untuk bisa masuk ke revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009. Kebijakan tersebut akan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas, kita tahu data menujukkan hampir 80 persen kecelakaan didominasi roda dua, dengan adanya kebijakan tadi bisa menekan karena membuat orang tak bisa lagi menggunakan motor untuk jarak jauh,” kata Djoko Setijowarno, Minggu (23/2/2020).

Artikel ini https://threechannel.co/2020/02/dpr-siapkan-aturan-untuk-singkirkan-sepeda-motor-dari-jalan-raya/

Loading...