Anggota DPR Aliyah Mustika Ilham Bagikan BPJS Gratis ke Driver Ojek Online

Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham membagikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada ratusan pekerja bukan penerima upah. Bantuan tersebut disubsidi oleh pemerintah selama 3 bulan. Penyerahan itu sendiri berlangsung pada sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja bukan penerima upah, di Hotel Denpasar Makassar, Sabtu (4/8/2018).

“Bantuan BPJS ini akan disubsidi oleh pemerintah selama 3 bulan, setelahnya itu para peserta bisa melanjutkan pembayarannya sendiri. Semoga kita semua bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua,” tutur Aliyah pada acara yang digelar oleh Komisi IX DPR RI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku itu.

Baca Juga :  Apes, Usai Disemprot Disinfektan, Ojek Online di Mojokerto Terperosok di Lubang Uji KIR

Sosialisasi ini dihadiri 200-an pekerja transportasi online dan pekerja bukan penerima upah lainnya seperti tukang ojek dan tukang bentor. Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham juga menyampaikan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sangat penting kita memiliki kartu (BPJS Ketenagakerjaan,red) ini, dengan begitu kita semua dapat memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun,” kata Aliyah Mustika.

Dengan premi Rp 16.800/bulan para pekerja bukan penerima upah sudah mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Bukan diminta-minta, tapi pekerjaan kita sebagai pabentor (tukang bentor,red) dan lain-lainnya sangat beresiko, jadi jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan pada saat bekerja kita mendapatkan perlindungan tanpa harus mengeluarkan biaya lagi,” ujar Aliyah.

Baca Juga :  Ojek Online Harus Tahu Ini, Sanksi Tegas Bagi Pemotor yang Melintasi Trotoar Pejalan Kaki

Asisten Deputi Wilayah Bidang Pemasaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Zulkarnaen Mahadin yang hadir sebagai pemateri mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan biaya terhadap pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja mulai dari awal hingga selesai.

“Jadi mulai dari tempatnya ia mengalami kecelakaan kerja, biaya transportasi menuju rumah sakit, biaya pengobatan dirumah sakit hingga selesai, semuanya kami yang tanggung,” kata Zulkarnaen.

Tidak hanya itu, lanjut Zulkarnaen, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja cukup parah sehingga tidak bisa bekerja, akan diberikan upahnya selama masa pengobatan.

“Jadi kami juga akan mengganti penghasilan bulanan para pekerja bukan penerima upah ini. Misalnya dengan pekerjaannya sebagai tukang ojek, peserta kami bisa memiliki penghasilan sebanyak Rp. 2 Juta, tapi krn mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak bisa bekerja dan tidak lagi memiliki penghasilan, maka kami yang akan berikan santunan sesuai dengan penghasilannya tersebut selama iya mengalami sakit,” tambahnya.

Baca Juga :  Terungkap! Ini Motif dan Pelaku Mutilasi Bos Ojol Pakai Gergaji Listrik

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan sesuai dengan penghasilan perbulannya yang di kali 48.

“Jadi kalau misalnya penghasilannya Rp. 2 juta perbulan, jumlah itu di kali 48. Berarti mendapatkan santunan Rp. 96 juta bagi jika meninggal dunia,” ungkapnya.

(inipasti/tow)

Loading...