Aksi Pemalakan Opang pada Ojol di Pondok Ranji Berakhir dengan Perdamaian

Pelaku (pengemudi ojek pangkalan) dan korban (pengemudi ojek online) kasus pemalakan yang terjadi di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan sudah berdamai pada Kamis (25/8/2022) malam (Istimewa)

Transonlinewatch.com – Aksi pemalakan yang dilakukan seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) bernama Yulianto (38) terhadap pengemudi ojek online (ojol) bernama Zulfarino berujung damai.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto. Ia menuturkan, korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai pada Kamis (25/8/2022) malam.

“Sudah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku kemarin malam,” ujar Yulianto saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Dengan demikian, kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum karena korban tidak ingin menuntut pelaku lebih jauh.

“Korban tidak menuntut pelaku,” lanjut Yulianto. Dalam rekaman, tampak korban dan pelaku membuat pernyataan ke publik terkait video yang sebelumnya viral.

“Saya Zulfarino korban kekerasan yang viral di media sosial yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 03.00 WIB sore di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan,” kata korban dalam video.

“Dengan ini saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian Ciputat Timur yang telah cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. Sudah diselesaikan secara musyawarah, kekeluargaan, dengan pihak tersebut,” lanjut korban.

Sementara itu, pelaku meminta maaf kepada korban sambil menjabat tangannya.

“Saya sebagai pelaku mengucapkan minta maaf kepada korban,” ucap pelaku sambil menjabat tangan korban.

Diberitakan sebelumnya, viral video seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) memalak seorang pengemudi ojek online (ojol) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto mengonfirmasi kebenaran peristiwa yang terekam dalam video tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Modus operandi, pelaku meminta sejumlah uang dengan cara memaksa,” ujar Yulianto saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Yulianto berujar, pelaku berinisial Y (38) sudah ditangkap pada Rabu pagi. “Sudah ditangkap tadi pagi.

Pelakunya masih diamankan di Polsek,” kata Yulianto.

Yulianto menjelaskan, pada hari kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pengemudi ojek online akan menjemput penumpang di depan Stasiun Pondok Ranji.

Kemudian, pelaku langsung mendekati dan mengambil kunci motor milik pengemudi ojol itu.

Pelaku mengatakan bahwa di situ tidak bisa menjemput penumpang.

Pengemudi ojol itu disuruh menjemput penumpang di lokasi yang berjarak 100 meter dari tempat kejadian, yang merupakan pangkalan pengemudi ojek offline.

Karena dianggap melanggar aturan menjemput penumpang, pengemudi ojol tersebut diminta membayar denda.

“Kemudian pelaku dan seorang (pengemudi) ojek online beradu argumen. Setelah itu, pelaku masih tetap meminta uang sebesar Rp 50.000 dan rokok,” ungkap Yulianto.

Penumpang ojol yang merekam diam-diam kejadian itu, kata Yulianto, tidak mau ada keributan di sana. Akhirnya penumpang yang belum diketahui identitasnya itu memberikan uang Rp 50.000 kepada pelaku.

Setelah itu, pengemudi ojol dan penumpang meninggalkan lokasi kejadian. Yulianto menuturkan, pelaku sudah enam kali memalak pengemudi ojek online.

Pelaku selalu meminta uang sejumlah Rp 50.000. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan lokasi kejadian Stasiun Pondok Ranji adalah wilayah ojek pangkalan,” tutur dia.

Yulianto menyampaikan, pengemudi ojek pangkalan di depan Stasiun Pondok Ranji memiliki kesepakatan dengan koordinator pengemudi ojek online di sana.

Dalam kesepakatan tersebut, pengemudi ojol dilarang menjemput penumpang di depan Stasiun Pondok Ranji, karena sudah disediakan tempat penjemputan yang jaraknya 100 meter dari stasiun.

Pengemudi ojol hanya boleh memasuki area stasiun saat menurunkan penumpang. Namun, dalam kesepakatan tersebut tidak disebutkan ada denda sejumlah uang, melainkan pengemudi ojol yang melanggar kesepakatan hanya diberi teguran.

Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku.

“Barang bukti satu buah rekaman video viral dan satu buah jaket warna abu-abu krem yang dikenakan pelaku (saat beraksi).

Kerugian uang senilai Rp 50.000,” pungkas Yulianto.

Pelaku kemudian ditahan selama 1×24 jam di Mapolsek Ciputat Timur karena korban belum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

(tow) Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Loading...