Akhirnya SK Pengawasan Ojek Online di Probolinggo Resmi Dikeluarkan, Berikut Tugasnya

Tim pengawas ojek online (Ojol) di Kota Probolinggo terbentuk. Hal itu menyusul terbitnya SK Wali Kota Nomor 188. 45/47/KEP/425.012/2018. Dengan SK ini, tim bisa mulai bekerja mengawasi angkutan online di kota, termasuk Go-Jek.

Denny Bagus, Kasubag Perundang- undangan di Bagian Hukum Pemkot Probolinggo mengatakan, SK di tandatangani per 3 Januari 2017.

Secara resmi disebutkan, SK tentang tim teknis pengawasan dan pengendalian pelayanan angkutan orang dengan sepeda motor yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Baca:

Selanjutnya, tim yang telah terbentuk bertugas memberikan rekomendasi kepada Satpol PP sebagai penegak perda dan peraturan kepala daerah. Kemudian, Satpol PP melakukan tindakan sebagai Perwali.

Baca Juga :  TOBOJEK, Transportasi Onlinenya Warga Bengkulu

“Memang sudah keluar SK tentang pembentukan tim pengawas. Tim ini tugasnya hanya memberikan rekomendasi. Sementara penindakan dilakukan Satpol PP,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumadi saat dikonfirmasi, membenarkan terbentuknya tim pengawas angkutan online di kota. “Struktur tim sudah dilampirkan dengan jelas dalam SK yang ditandatangani oleh Wali Kota,” katanya.

Susunan Tim menurut SK, yaitu pelindung TIM ada dua. Wali Kota Probolinggo dan Kapolres Probolinggo Kota. Sedangkan ketua tim adalah Kepala Dinas Perhubungan. Selanjutnya, ada tiga wakil ketua yang dijabat Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan kasatlantas Polres Probolinggo Kota.

“Tim ini berjalan efektif sejak tanggal ditetapkan. Rencananya besok (selasa) akan dilakukan rapat koordinasi untuk operasi di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Polda Riau Libatkan 120 Driver Ojek Online Untuk Antar Bantuan Sembako

(jawapos/tow)

Loading...