Akhirnya, Ojek Online Segera Diakui Sebagai Angkutan Umum oleh Pemerintah

Angkutan dengan sepeda motor dengan aplikasi atau dikenal dengan ojek online dalam waktu dekat akan diakui sebagai transportasi publik atau angkutan umum.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan saat ini para pemangku kepentingan tengah membahas pembentukan peraturan terkait ojek online.

“Sudah mulai digulirkan kembali. Kemarin, sudah rapat dengan aliansi driver, Organda, dan pakar,” jelasnya kepada media, Rabu (19/9/2018).

Setelah itu, lanjut dia, Kemenhub juga akan membahas hal ini dengan aplikator dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sehingga bulan depan diharapkan sudah mencapai tahap finalisasi.

Budi menegaskan dengan adanya peraturan maka ojek online akan dikategorikan sebagai angkutan umum.

“Harusnya begitu. Karena mereka sudah bertindak sebagai angkutan umum, menarik penumpang, berbayar. Jadi, harus dilindungi pengemudi, penumpang dari keselamatan dan keamanan serta Kenyamanan. Ini sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ujarnya.

Baca Juga :  Wow! 7 Potret Ojol di Kenya Gunakan Kostum Nyentrik

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) pernah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 138 di UU No. 22/2009 supaya ojek online bisa dikategorikan angkutan umum.

KATO menilai saat ini pasal 138 itu tidak mengakomodasi jaminan hukum, baik sebagai pengguna maupun driver ojek online. Bahkan, KATO menilai pasal itu dapat berbalik menjadi senjata agar muncul penolakan terhadap ojek online.

Namun, MK memutuskan untuk menolak hal itu. MK menyatakan kerugian konstitusional dalam permohonan belum dapat ditemukan, apalagi sebagian besar pemohon merupakan driver dan sebagian adalah penumpang ojek online.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...