Adukan Grab, Puluhan Pengemudi Ojol Unjuk Rasa di Kantor KPPU

Puluhan pengemudi ojek online berdemo di depan KPPU Wilayah I Kota Medan, di Jalan Gatot Subroto, Rabu (20/11/2019). (Foto: iNews/Stepanus Purba)

Puluhan pengemudi ojek online Grab menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Kota Medan, di Jalan Gatot Subroto, Rabu (20/11/2019). Aksi unjuk rasa ini buntut dari sengketa antara pengemudi online dan manajemen Grab terkait masalah persaingan tidak sehat dalam sistem orderan di aplikasi.

Bagi pengemudi online, unjuk rasa ini sebagai bentuk dukungan kepada rekan mereka yang saat ini diperiksa sebagai saksi dalam sengketa antara pengemudi online dan manajemen Grab.

“Kita nggak ada nuntut. Kita hanya memberikan dukungan kepada kawan yang menjadi saksi,” kata Wakil Ketua DPD Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Kota Medan, Muhammad Fadli, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga :  Kecewa Transaksi dengan Kartu Kredit Gagal, Customer Sebut Sistem Grab Belum Canggih

Fadli menambahkan, para pengunjuk rasa juga memberikan dukungan kepada KPPU agar tidak diintervensi oleh pihak manapun dan tetap independen.

Sebelumnya, para pengemudi online mengadukan manajemen Grab ke KPPU karena telah menciptakan sistem orderan yang tidak sehat antar pengemudi online. Masalah pertama yang dikeluhkan yakni masalah orderan prioritas.

Fadli menerangkan, sebelumnya PT Grab memberikan prioritas orderan kepada para pengemudi online yang bergabung dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

“Sewaktu PT TPI tidak ada di Medan, pendapatan kami masih normal. Begitu hadir TPI, pendapatan kami berkurang,” kata Fadli.

Karena semakin berkurangnya pendapatan, para pengemudi online melakukan penyelidikan alasan mereka jarang mendapatkan orderan. Salah satu cara yang ditempuh pengemudi online dengan membandingkan orderan pengemudi online yang berbeda dalam waktu dan lokasi yang sama.

Baca Juga :  Bakal Ada Kawasan Khusus Ojol-Opang di Kawasan Stasiun Palmerah

“Kami duduk bareng dengan pengemudi online TPI selama tiga jam. Hasilnya pengemudi online TPI bisa dapat lima kali orderan, sementara di luar TPI satu orderan pun belum dapat,” kata Fadli.

Kebijakan orderan prioritas ini dinilai pengemudi online sangat memberatkan. Banyak pengemudi online mengalami penurunan pendapatan sehingga tidak mampu bayar cicilan motor ataupun mobil.

Berdasarkan pantauan iNews.id, saat ini persidangan sendiri masih berlangsung di ruang sidang KPPU Wilayah I Kota Medan.

(iNews/transonlinewatch)

Loading...