ADO Sulsel Setuju Taksi Online Wajib Uji KIR

Saat banyak yang menolak, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Driver Online (ADO) Sulsel justru mendukung Permenhub 108 Tahun 2018 di mana salah satu aturannya adalah mobil harus melewati uji KIR terlebih dahulu.

“Kalau dari saya, dari awalnya kita setuju. Karena semua yang namanya peraturan di Permenhub No 108, dari ADO setuju. Dan kita memang harus mengawal itu untuk berlakunya. Justru kita itu bagaimana mempercepat diberlakukannya hal itu,” kata Ketua ADO, Musfir, saat ditemui sulselsatu di Basecamp ADO, Minggu (11/02/2018).

Baca: 

Menurut Musfir, Uji KIR untuk kendaraan memang perlu dilakukan. Pasalnya, hal tersebut merupakan tolok ukur dari layak atau tidaknya sebuah kendaraan beroperasi karena taksi online adalah kendaraan angkutan yang tetap wajib mengutamakan keselamatan penggunanya.

Baca Juga :  Parah! Pria Ini Ditonjok Driver Grab, Padahal Masalahnya Sepele

“Wajib. Mobil yang namanya memuat penumpang harus melalui uji KIR, uji kelayakan. Karena dianggap tidak layak untuk memuat jika tidak uji KIR. Yang kita muat ini bukan keluarga kita. Nyawa yang kita muat ini adalah penumpang. Dia membayar sewa di kita. Jadi kita wajib layak. Menandakan bahwa kendaraan itu layak ya harus diuji KiR,” jelas Musfir.

Musfir menjelaskan, tidak hanya uji KIR saja yang perlu dipatuhi. Beberapa poin dari Permenhub 108 lainnya juga wajib dipatuhi dan harus segera dilaksanakan, seperti pembatasan wilayah operasional, penentuan tarif, dan pembatasan kuota.

“Di situ (Permenhub 108) ada beberapa poin harus secepatnya diberlakukan. Pertama, harus dibatasi wilayahnya. Kenapa? Karena kalau tidal dibatasi, mobil yang dari daerah Palopo, misalnya, kepemilikannya di Palopo terus di sini beroperasi itu tidak aman bagi penumpang. Karena dia kalau bikin masalah bisa pulang ke Palopo lalu hilang jejak,” paparnya.

Baca Juga :  Anggota DPR Jatim sebut Ojek Online Tingkatkan Roda Perekonomian

Kedua, kata Musfir, mengenai tarif. Tarif batas atas dan batas bawah sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pertentangan dengan taksi konvensional yang sering menyebut taksi online membangun persaingan tidak sehat.

Baca:

“Kenapa ditentukan itu supaya tidak ada perkataan dengan taksi konvensional bahwa kita ini persaingannya tidak sehat. Kita ini dianggap banyak penumpang karena murah. Maka ditentukalah tarif mana batas atas mana batas bawah,” tambahnya.

Ketiga, lanjut Musfir, pembatasan kuota. Hal tersebut harus diberlakukan agar tidak terjadi kemacetan dikarenakan mudahnya orang mendaftar untuk menjadi driver taksi online.

Baca Juga :  Bos Go-Jek Optimis Menyalip Grab di Pasar Asia Tenggara

“Jumlah kuota mobil online itu harus dibatasi karena kalau tidak dibatasi, macet makassar. Karena tiap hari orang mendaftar. Pihak aplikator masih menerima pendaftaran padahal aturannya pendaftaran harus ditutup per 1 November kemarin. Tapi sekarang masih terima. Karena dalam permenhub tersebut, belum diatut tentang sanksi buat aplikator yang terus menerima driver” katanya.

(sulselsatu/tow)

Loading...