Waspada! Modus Baru Penipuan Terhadap Driver Ojek Online

Tujuh orang komplotan penipu pencurian 20 unit kendaraan bermotor milik tukang ojek online akhirnya ditangkap polisi. Sindikat ini, menipu korban dengan berpura-pura minta diantar ke dukun atau orang pintar.

Mereka adalah Aris Nasution alias Pak Haji (61), Firmansyah alias Tambun (24), Irfan Ardiansyah alias Apong (23), James Reinhard (35), Oki Guntur (25), Kunardi alias Kun (43), dan Panggih (35). Mereka berbagi peran dalam menjalankan aksinya.

Baca:

Kedok komplotan ini terbongkar bermula dari adanya laporan tukang ojek online bernama Dedy Nurhadi ke polisi. Dedy melaporkan motornya telah dicuri oleh pelaku di Kawasan Jalan Kemang Dalam, Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Para pelaku bermodus pura-pura minta diantar ke dukun.

Baca Juga :  Kantor Manajemen Ditutup, Taksi Online di Manado Tetap Beroperasi

Dedy kemudian menceritakan awalnya dirinya didatangi oleh salah seorang pelaku yang berpura-pura sakit bernama James Reinhard dan meminta diantarkan ke dukun.

Dukun yang dituju merupakan bagian dari komplotan pelaku yang bernama Aris Nasution. Saat telah bertemu, dukun tersebut menyarankan James yang berpura-pura sakit itu untuk mencari obat karena penyakit yang diidapnya disebut penyakit kiriman.

“Pelaku datang meminta diantar untuk ke tempat seorang dukun kemudian sampai di sana ketemu dengan pelaku yang juga dukun itu pelaku juga untuk dicarikan obat,” terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan di Mapolres Jaksel, Senin (30/10/2017).

Setelah itu, dukun palsu tersebut meminta Dedy untuk diantarkan ke suatu tempat untuk mencari daun sebagai penyembuh sakit. Dedy lalu mengantar ke lokasi yang tidak jauh dari tempat mangkalnya itu.

Baca Juga :  Driver Ojol Tewas Dalam Kecelakaan Tunggal di Depan Mall Shinta

“Kemudian pergi bersama pemilik kendaraan yaitu tukang ojek untuk mencari obat. Setelah itu di jalan tidak jauh dari tempat kejadian,” tutur Iwan.

Setelah mendapat daun tersebut, Dedy dan pelaku kembali ke lokasi pertama. Setiba di lokasi, Dedy justru diminta untuk menginjak daun yang telah dibawa tersebut. Motor yang digunakannya diserahkan kepada pelaku karena berniat memberikan daun satu lagi kepada dukun.

Dedy pun percaya dengan omongan yang disampaikan James. Namun setelah menunggu lama, motor miliknya itu tak kembali. Dedy telah ditipu oleh kedua orang tersebut.

Atas laporan itu, polisi menangkap para pelaku di Jalan Dogon Blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada (15/10/2017), Polisi kemudian menyita satu motor dari penangkapan itu.

Baca Juga :  Kejam! Ambisi Bunuh Pesaing, Grab Korbankan Nasib Karyawan Uber

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menyita 19 motor lain yang telah berada di Pati, Jawa Tengah. Motor-motor tersebut dijual dengan kisaran harga Rp4-5 juta. Motor-motor lain yang diduga telah dijual pun masih dalam pencarian polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(beritaekspres/tow)

Loading...