Wakil Ketua DPR Mengatakan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Perlu Dilakukan

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya harus dipertimbangkan, sebagai tindak lanjut keberadaan transportasi daring yang selama ini belum memiliki payung hukum.

“Saya menilai revisi UU Lalu Lintas bisa dipertimbangkan, agar ojek online memiliki payung hukum,” kata Taufik dikutip dari Antara, Rabu (25/4).

Dia mengatakan, tidak bisa pungkiri bahwa keberadaan ojek daring sangat memudahkan masyarakat, dan menghidupkan perekonomian bahkan banyak yang bergantung pada mata pencaharian ini.

Taufik menjelaskan, akibat belum adanya regulasi, membuat transportasi daring terkesan ilegal di mata hukum apalagi tidak ada kejelasan tarif yang diterapkan, membuat perusahaan aplikator seenaknya mengubah tarif.

Baca Juga :  Alami Penolakan, Paguyuban Go-Jek Magelang: Ojek Online dan Angkot Beda Segmentasi

“Padahal, dengan banyaknya jumlah ojek daring membuat persaingan semakin ketat,” ujarnya.

Taufik yang merupakan politisi PAN itu menilai, negara tidak bisa diam saja melihat hal ini, apalagi menyangkut ojek daring yang jumlahnya ribuan.

Dia mengatakan, selama ini aturan yang pernah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga belum berhasil menyelesaikan masalah ini.

“Sudah bertahun-tahun mereka menunggu payung hukum, dan mungkin UU Lalu Lintas bisa segera dikaji, dan direvisi,” katanya.

Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (23/4) menuntut dibuatkan regulasi hukum demi kesejahteraan mereka.

Regulasi tersebut diminta harus memuat tiga aspek mendasar yaitu, pertama, pengakuan legal eksistensi seperti peranan dan fungsi ojek daring dalam sistem transportasi nasional.

Baca Juga :  Waduh, Driver Grab Ini Bawa Kabur Koper Milik Istri Komika Boris

Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai wajar yaitu sekitar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer, dan ketiga, ojek daring menuntut agar dalam peraturan tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi mereka.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djami Francis mengatakan Komisi V berniat merevisi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya mengenai belum diaturnya sepeda motor sebagai alat transportasi publik.

“Tadi teman-temen dari pelaku maupun pemerhati mengatakan harus ada kejelasan dan ketegasan pemerintah karena mereka merasa bahwa aplikasi ini memanfaatkan mereka dan pemerintah tahu namun diam,” ujarnya usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengemudi ojek daring di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Aksi Damai Driver Ojek Online di Pangkal Pinang Sepi Massa

Selain itu dia menegaskan akan memanggil Kementerian Perhubungan dan aplikator ojek daring untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Menurut dia, pemerintah harus tegas menyelesaikan permasalahan tersebut yang telah terjadi selama tiga tahun terakhir.

(merdeka/tow)

Loading...