Waduh,Resmi Dilarang, Polres Banyumas Akan Tilang Taksi Online

Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, bakal menilang taksi yang nekat beroperasi pasca-penyegelan kantor perwakilan Go-Car di Purwokerto setelah terjadi kesepakatan damai antara sopir taksi dan pengemudi Go-Car dan Go-Jek di Mapolres setempat, Kamis malam, 21 September 2017.

Baca: Larang Go-Jek Beroperasi, Anggota Dewan Nilai Bupati Banyumas Terlalu Berlebihan

Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah mengatakan, angkutan umum jenis roda empat atau lebih sesuai undang-undang yang berlaku, harus berpelat kuning yang menunjukkan bahwa kendaraan itu merupakan kendaraan umum.

Baca: Putusan MA tentang PM 26/2017 Bertentangan Dengan Undang- Undang UMKM

“Khusus roda empat yang berpelat hitam, taksi yang pelat hitam, polisi bisa melakukan penindakan dengan cara tilang. Kendaraan taksi menggunakan pelat hitam dan menarik penumpang, itu melanggar,” katanya, usai memimpin rapat mediasi antara perwakilan taksi konvensional dengan pengemudi taksi dan ojek online.

Menurut Azis, tindakan yang diambil polisi itu juga dilakukan untuk menghindari konflik horizontal antara taksi atau ojek konvensional dan pengemudi taksi atau ojek online. Dia mengatakan, hal itu juga sesuai dengan surat edaran bupati yang menitikberatkan pada upaya menghindari konflik.

Baca Juga :  Permenhub No.108 Dianggap Memberatkan Pelanggan dan Pengemudi, Terutama Perihal Pembatasan Wilayah

Baca: Opang dan Ojol di Banyumas Sepakat Berbagi Area Beroperasi

“Dari perwakilan sudah sepakat bahwa mereka akan menaati Surat Edaran Bupati demi menjaga atau guna menghindari potensi konflik horizontal. Angkutan umum, transportasi umum, namun dia menarik penumpang dengan cara komersial itu ada aturannya,” ujarnya.

Baca:

Azis menerangkan, salah satu kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan antara perwakilan sopir taksi konvensional dan perwakilan pengemudi taksi online adalah menghentikan operasi taksi online sementara waktu, hingga ditemukan kesepakatan lanjutan, antara lain soal zonasi taksi konvensional dan taksi online.

“Nanti ojek online kan akan diberi ruang oleh Dishub. Pemkab sedang memetakan dulu, titiknya mana saja yang konvensional, zona mana yang untuk online. Setelah itu, boleh dipakai,” tuturnya.

Baca Juga :  Inovasi dan Kontribusi Grab Diapresiasi Kapolres dan BPBD Yogyakarta

Azis mengemukakan, konflik antara pengemudi taksi konvensional dan taksi online dianggap telah selesai. Sebab, kendaraan roda empat lebih mudah penanganannya dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, kata Azis, yang lebih sulit justru penegakan aturan ojek online. Pasalnya, kendaraan roda dua memang bukan jenis kendaraan umum. Itu sebab pihaknya tak bisa serta-merta bertindak.

Azis mengungkap, perwakilan manajemen ojek online juga tak pernah datang ketika diundang, baik oleh Pemkab Banyumas maupun kepolisian. Akibatnya, sulit diperoleh kesepakatan antara ojek pangkalan dan pengojek online.

“Dipanggil bupati enggak pernah datang. Kalau ada kerusuhan begini enggak datang. Tidak pernah datang. Ditelepon, didatangi, enggak ada juga. Walaupun kantornya disegel, mereka kan dunia maya. Ya tetap sulit. Harus kesepakatan dua belah pihak. Keduanya datang, tapi kan bosnya (Go-Jek) enggak ada,” ucapnya.

Baca Juga :  PT Suzuki Indomobil Sales Tidak Akan Pernah Menjadikan Ertiga Sebagai Taksi Konvensional

(liputan6/tow)

Loading...