Urus Perizinan Taksi Online, BPTJ: Dalam 20 Menit Beres

Perusahaan atau pemilik angkutan sewa khusus atau taksi online kini tidak perlu repot lagi mengurus izin penyelenggaraan dan operasional. Sebab kini, perizinan tersebut bisa diurus secara online melalui website ask.dephub.go.id

Kepala Subdirektorat Pengawasan Lalu Lintas Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)‎‎, Syafrin Liputo mengatakan, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh perusahaan pemilik armada taksi online sebelum mendaftar. Contohnya, akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan lain-lain.

‎”Siapkan dokumen perusahaan, NPWP, akta pendirian perusahaan, semuanya dilengkapi. Setelah mendapatkan account, mereka mengajukan izin persetujuan dokumen,” ujar dia di Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Baca:

Menurut Syafrin, melalui sistem ini, perusahaan taksi online bisa menghemat banyak waktu. Jika biasanya dibutuhkan waktu hingga berminggu-minggu, melalui sistem ini izin bisa didapatkan dalam 20 menit.

“Dari jangka waktu, kalau perusahaan responsif, begitu dapat e-billing dia langsung bayar hari itu dapat selesai dalam 20 menit. Pada proses sebelumnya operator datang ke kantor bawa ke kantor meminta print out PNBP, kemudian mereka diminta bayar ke loket sebelah atau bank. Dengan sistem ini tidak ada lagi,” kata dia.

Selain itu, melalui sistem online ini, perusahaan juga tidak perlu khawatir dikenakan pungutan liar. Biaya yang perlu dikeluarkan dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk izin penyelenggaraan Rp 5 juta per 5 tahun, kartu pengawasan per kendaraan sekitar Rp 150 ribu. Hanya itu saja,” tandas dia.

(liputan6/tow)

Loading...